Sabtu, 27 September 2025

DPR Dua Kali Revisi UU BUMN, Pengamat: Hanya untuk Memoles Danantara

Revisi kebut itu jadi bukti DPR dan pemerintah lebih sibuk memoles Danantara ketimbang memperkuat tata kelola BUMN secara menyeluruh.

Instagram @prabowo
KANTOR DANANTARA - Gedung Wisma Danantara Indonesia yang menjadi kantor pusat Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyebut revisi UU BUMN hanya berfokus pada kepentingan Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) sudah melalui dua kali revisi kilat di DPR selama tahun 2025.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyebut revisi itu hanya berfokus pada kepentingan Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Baca juga: DPR Revisi UU BUMN Dua Kali dalam Setahun, Formappi: Aneh dan Cerminan Rapuhnya Hukum

Formappi adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada pengawasan kinerja parlemen di Indonesia, khususnya DPR dan DPD.

Revisi kebut itu jadi bukti DPR dan pemerintah lebih sibuk memoles Danantara ketimbang memperkuat tata kelola BUMN secara menyeluruh.

Baca juga: Efek Danantara, Baleg DPR: Kemungkinan Kementerian BUMN Dihapus

“Bisa dikatakan dua kali agenda revisi UU BUMN pada 2025 ini semuanya untuk memoles paras Danantara,” kata Lucius saat dihubungi, Kamis (25/9/2025).

Danantara adalah sebuah lembaga investasi negara yang resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025.

Tujuannya adalah untuk mengelola kekayaan negara secara optimal demi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Pada awal tahun, revisi difokuskan untuk melahirkan lembaga baru bernama Danantara.

Kini, revisi kembali dikebut dengan tujuan memperkuat posisinya sekaligus menggeser peran Kementerian BUMN yang sebelumnya menjadi tempat kelahirannya.

“Termasuk ‘menyingkirkan’ Kementerian BUMN yang menjadi ‘rahim’ untuk kelahiran Danantara,” ujar Lucius.

Ia menambahkan, perubahan cepat yang dipaksakan lewat revisi UU hanya membuat Danantara tumbuh tanpa desain tata kelola yang jelas.

“Danantara telah bermetamorfosis cepat hingga memaksa dua kali revisi UU BUMN dilakukan dalam setahun. Revisi pertama untuk melahirkan Danantara, revisi kedua untuk menyingkirkan Kementerian yang melahirkan Danantara yakni Kementerian BUMN,” kata dia.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada pimpinan DPR terkait revisi Undang-Undang BUMN.

Surat tersebut dibacakan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

"R62 tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," kata Puan dalam rapat.

Baca juga: Erick Thohir Pastikan Posisi Menteri BUMN Diisi Plt, Soal Peleburan ke Danantara Tunggu DPR

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan