Selalu Kalah di Pengadilan, KPK Dalami Dugaan Permainan dalam Sengketa Aset Pemkot Surabaya
"Untuk menyelamatkan aset-aset negara yang berisiko hilang atau pindah tangan termasuk aset Pemkot Surabaya yang digugat berbagai pihak,"
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memastikan akan menindaklanjuti aduan yang dilayangkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) soal penyelamatan aset Pemerintah Kota Surabaya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan tim penyelamatan barang milik negara KPK telah menjalin
kerja sama dengan sejumlah instansi.
"Untuk menyelamatkan aset-aset negara yang berisiko hilang atau pindah tangan termasuk aset Pemkot Surabaya yang digugat berbagai pihak," tutur Febri, Senin (20/3/2017).
Febri juga mengaku pihaknya akan mempelajari setiap proses hukum terkait sengketa sejumlah aset yang berada di kota Surabaya.
Baca: Melchias Mekeng Kaget Namanya Disebut dalam Dakwaan Kasus e-KTP
Terlebih Pemerintah Kota Surabaya meyakini aset-aset tersebut milik negara karena adanya bukti sejak Zaman Belanda.
Selain itu, aset tersebut juga sangat berharga bagi masyarakat terutama warga Surabaya.
"Pemkot Surabaya sangat yakin aset itu milik negara, sebelum Indonesia merdeka," ucapnya.
Di antaranya waduk yang digunakan untuk pembangkit listrik dan pengendalian banjir.
Febri menambahkan pihaknya juga akan mendalami dugaan permainan dalam sengketa aset tersebut di persidangan.
Hal tersebut dikarenakan Pemkot Surabaya kerap menderita kekalahan dalam proses persidangan.
"Adanya permainan di persidangan, itu bagian dari yang akan kami cek lebih lanjut," katanya.
KPK akan melihat apakah kekalahan Pemkot Surabaya murni persoalan hukum di pengadilan atau ada persoalan nonteknis lainnya.
"Concern KPK tentunya di aset negara atau daerah agar tidak berpindah tangan secara tidak sah dan merugikan keuangan negara," ucap Febri.