Sabtu, 13 September 2025

Paiman Raharjo Cabut Gugatan Perdata ke Roy Suryo Cs, Fokus Pidanakan Lewat Polisi

Paiman Raharjo akhirnya mencabut gugatan perdata ke Roy Suryo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
BATALKAN GUGATAN PERDATA - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) 2023-2024 Paiman Raharjo ungkap alasan cabut gugatan perdata ke Roy Suryo Cs di PN Jakarta Pusat.

Paiman Raharjo menerangkan pihaknya akan fokus pelaporan pidana terhadap Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya.

"Karena sudah ada perdamaian di sidang mediasi, yang kedua karena ingin fokus di pidana saja," kata Roy Suryo kepada awak media Kamis (11/9/2025).

Selain itu dikatakan Paiman dirinya juga ingin fokus bekerja. Karena memang pemanggilan di PN Jakpus dan Polda Metro Jaya cukup menyita waktu.

"Saya fokus ingin kerja karena panggilan dari Polda, panggilan dari  PN itu hampir seminggu dua kali. Jadi mengganggu pekerjaan saya juga," imbuhnya.

Paiman juga berharap agar pelaporan Joko Widodo di Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.

"Karena ijazah Jokowi sudah diakui asli oleh UGM, Lab Bareskim, adanya SP3 Bareskim Polri atas aduan masyarakat tentang ijazah Jokowi," imbuhnya.

Menurutnya, hal itu agar masyarakat mendapat kepastian hukum. "Segera di sidang agar jelas semuanya siapa yang bersalah apakah Roy Suryo Cs atau Joko Widodo, biar rakyat dapat kepastian hukum," tandasnya.

Paiman Raharjo sebelumnya telah menggugat perdata Roy Suryo Cs terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Dituduh Pembuat Ijazah Jokowi, Paiman Raharjo Pidanakan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya

Selain Roy Suryo, Paiman juga gugat Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto. 

Sementara itu turut tergugat Kepolisian Republik Indonesia cq Badan Reserse Kriminal Umum, Jokowi dan Rektor Universitas Gadjah Mada. 

Baca juga: Belum Terima Surat dari Pengadilan, Roy Suryo Tak akan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Paiman Raharjo

Paiman Raharjo juga telah melaporkan pakar telematika, Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2025. Pihak terlapor selain Roy Suryo yakni, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan