Korupsi Beras Bansos
Tak Gentar, KPK Bakal Lawan Gugatan Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo
Ia memastikan KPK telah siap dengan segala materi untuk membuktikan bahwa proses hukum yang berjalan sudah sesuai prosedur.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Hary Tanoesoedibjo.
Bambang, yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, melawan status tersangka yang disematkan KPK padanya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Baca juga: Gugat KPK, Bambang Tanoesoedibjo Lawan Status Tersangka Korupsi Bansos Beras
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa lembaga antirasuah menghormati langkah hukum Bambang sebagai hak seorang tersangka.
Namun, ia memastikan KPK telah siap dengan segala materi untuk membuktikan bahwa proses hukum yang berjalan sudah sesuai prosedur.
Baca juga: KPK geledah Kemensos, sita barang bukti dugaan korupsi beras bansos
"Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak," ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
"KPK melalui Biro Hukum tentu telah menyiapkan segala sesuatunya guna meyakinkan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Gugatan praperadilan Bambang Tanoesoedibjo terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Bambang meminta hakim menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, dan merupakan tindakan sewenang-wenang.
Ia juga menuntut agar KPK menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 5 Agustus 2025.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa tim Biro Hukum KPK akan hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025, di PN Jakarta Selatan.
"KPK sebagai pihak termohon akan hadir. Kami meyakini segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Budi.
Kasus korupsi bansos beras ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Selain Bambang, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Mereka adalah Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto (ES), Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik 2021–2024 Herry Tho (HT).
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos di Kemensos, Menteri Risma Merasa Aneh, Tempat Lain Terlibat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.