Rabu, 8 Oktober 2025

Belum Ada Aturan, PPATK Tidak Bisa Melacak Teroris dan Pencuci Uang Via Bitcoin

Alasan PPATK tidak bisa melacak transaksi bitcoin, karena belum ditentukan regulasinya

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
mwb-india.com
Bitcoin, satu dari ribuan mata uang digital yang saat ini beredar di dunia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari hasil riset Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), modus pendanaan teroris dan pencucian uang melalui Bitcoin. PPATK pun mengakui sistem tersebut masih sulit dilacak pelaksanaannya.

"Secara bersamaan bisa digunakan pencucian uang atau tindak terorisme. Katakan bitcoin, mereka lakukan itu," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin‎, Minggu (26/3/2017).

Alasan PPATK tidak bisa melacak transaksi bitcoin, karena belum ditentukan regulasinya. Baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia belum membahas aturan untuk sistem financial technology (fintech) tersebut.

"Kita sudah berkomunikasi dengan pelaksana dari fintech ini. Dari dulu kita diamkan saja," ungkap Badaruddin.

Badaruddin menambahkan sekarang ini OJK sedang melakukan pembentukan Peraturan. Sehingga semua aliran dana untuk kredit maupun pembiayaan di fintech bisa diatur.

"Sekarang dimulai bertahap teratur, POJK mengenai financing pembiayaan pemberian pinjaman," kata Badaruddin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved