Hak Angket KPK
Fahri Hamzah: Kenapa Saya Kritik KPK yang Marah LSM?
Fahri mengaku akan mengungkapkan pola relasi tidak sehat di masyarakat bila dirinya diperiksa hak angket KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak mempersoalkan pelaporan dirinya ke MKD DPR maupun KPK RI.
Fahri membantah sikapnya menghalangi kerja KPK
"Kalau saya jadi penghalang, siapa yg merasa dihalangi? Kenapa saya kritik KPK yang marah LSM? Saya curiga LSM kongkalingkong," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Fahri mengaku akan mengungkapkan pola relasi tidak sehat di masyarakat bila dirinya diperiksa hak angket KPK.
Dimana, kata Fahri, terhadi penciptaan imajinasi soal korupsi itu yang tidak rasional.
"Nanti saya bisa ungkapkan itu, misal siapa yang dapat dana karena setiap hari memuji KPK. Itu saya tau dan ada data nya. Termasuk teman-teman yang tak bisa membatasi diri bahwa kebebasan tidak boleh dihakimi," kata Fahri.
Fahri mengaku telah mengkritik KPK sejak tahun 2005.
Saat itu, artikel yang ia tulis soal KPK banyak ditolak media massa. Namun, ketika iklim kritik dibuka maka terdapat elemen lain yang mengganggu.
"Karena selalu ada kelompok yang menikmati kebebasan itu sebagai cara kita memperbaiki negara, dan ada yang terancam mungkin karena persoalan ekonomi," kata Fahri.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangani Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Kedatangan Boyamin untuk melaporkan pimpinan DPR yang diduga melanggar kode etik saat memimpin rapat paripurna DPR pengambilan keputusan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadukan Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, Setya Novanto, dan Agus Hermanto. Teradu utama Fahri pimpinan sidang kan harusnya mencegah itu. Fadli tidak karena walk out," kata Boyamin usai melaporkan Pimpinan DPR ke MKD DPR, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Boyamin menjelaskan dasar pelaporan tersebut. Pengambilan keputusan persetujuan hak angket DPR tentang kinerja KPK tidak melalui voting setelah terdapat anggota yang tidak setuju.
"Bahkan minimal tiga fraksi yang menyatakan tidak setuju sejak awal dan disampaikan perwakilan fraksi. Pengambilan keputusan persetujuan paripurna DPR ketika aklamasi tidak dapat ditempuh maka harus dilakukan voting yang kemudian dituangkan dalam risalah sidang," kata Boyamin.