Jumat, 5 September 2025

Kasus Ahok

Rekam Jejak Hakim Ketua Sidang Ahok, Pernah Memvonis Ganjar Pranowo Hingga Mantan Bupati Karangayar

Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun

Penulis: Wahid Nurdin
Pool/Aditia Noviansyah
Hakim utama muda/Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, H. Dwiarso Budi Santiarto, memimpin persidangan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017). Sidang kali ini masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. TRIBUNNEWS/Kumparan/Aditia Noviansyah/Pool 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memvonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim memastikan Ahok bersalah merujuk Pasal 156a yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Menyusul vonis terhadap Ahok, netizen tampaknya tertarik terhadap sosok hakim yang dinilai profesional dan berani mengambil sikap dalam situasi apapun.

Untuk diketahui, kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Dwiarso Budi Santiarto.

Ia didampingi hakim anggota Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman, dan I Wayan Wirjana.

Bagaimana rekam jejak Dwiarso Budi Santiarto?

Menjelang penanganan sidang Ahok, Tribunnews sempat membahas mengenai sosok Dwiarso.

Menurut Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi pada Desember lalu, kredibilitas Dwiarso sangat mumpuni.

"Tentu kalau menjadi ketua di sini (PN Jakut) sudah pasti bagus. Sehingga pimpinan (pihak Mahkamah Agung) menempatkan beliau di Kelas 1a Khusus," kata Hasoloan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada no 17, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Dwiarso sebelumnya pernah memimpin sejumlah pengadilan negeri di beberapa daerah.

"Beliau ketika tahun 2014 merupakan Ketua PN Semarang. Pernah juga di Depok. Kemudian pada bulan Juli 2016 dilantik dan langsung mengikuti Lemhanas," ujarnya.

Kasus yang Pernah Ditangani
Cukup banyak kasus besar yang ditangani oleh Dwiarso ketika dirinya menjabat sebagai Ketua PN Semarang.

Dari catatan Tribunnews.com, pada bulan April tahun 2014, Dwiarso menangani kasus Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata.

Mantan Hakim Asmadinata (bertopi) usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (30/9/2013). Asmadinata diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara penyimpangan anggaran DPRD Grobogan, Jawa Tengah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Mantan Hakim Asmadinata (bertopi) usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (30/9/2013). Asmadinata diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara penyimpangan anggaran DPRD Grobogan, Jawa Tengah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (TRIBUN/DANY PERMANA)

Asmadinata terbukti bersalah karena telah ikut serta melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung.

Atas perbuatannya, Asmadinata diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau setara dua bulan kurungan.

Selain itu, lulusan magister Universitas Gajah Mada ini pernah menangani kasus Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani.

Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/12/2013). Rina memenuhi panggilan Kejati terkait dugaan penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008 sebesar Rp 11 miliar lebih. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)
Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/12/2013). Rina memenuhi panggilan Kejati terkait dugaan penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008 sebesar Rp 11 miliar lebih. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

Rina terlibat korupsi penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Kabupaten Karanganyar pada 2007-2008 dan tindak pidana pencucian uang.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan