Kasus Ahok
Rekam Jejak Hakim Ketua Sidang Ahok, Pernah Memvonis Ganjar Pranowo Hingga Mantan Bupati Karangayar
Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun
Penulis:
Wahid Nurdin
Setahun berikutnya, pada tahun 2015, Dwiarso menangani kasus Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, atas sengketa lahan seluas 237 hektar di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.

Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan perdata PT Indo Perkasa Usahatama (PT IPU) selaku pihak penguggat.
Ganjar dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat Hak Pengolahan Lahan (HPL) di atas lahan tersebut.
Kendati demikian, Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan PT IPU. Adapun gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp 1,6 triliun yang dimohonkan PT IPU tidak dikabulkan Majelis Hakim.
Hakim Beberkan Hal yang Memberatkan Ahok
Majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama.
Untuk hal memberatkan, kata hakim, Basuki atau Ahok tidak merasa bersalah dalam kasusnya ini.
"Maka dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah," ujar hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).
Selain itu, perbuatan Ahok juga dinilai menimbulkan keresahan dan memecah umat Islam.

Perbuatan Ahok juga disebut berpotensi memecah umat dan golongan.
Untuk hal yang meringankan, Ahok dianggap bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.
Selain itu, Ahok juga tidak pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.(*)
(*)