Sabtu, 23 Agustus 2025

Hidayat Dukung Uji Materi Perppu Ormas ke MK

Hidayat Nur Wahid mendukung adanya uji materi atau judicial review terhadap Perppu Ormas

Editor: Sanusi
Syahrizal Sidik/Tribunnews.com
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid memberikan keterangan terkait Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mendukung adanya uji materi atau judicial review terhadap Perppu Ormas. Ia melihat Perppu tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945.

"Saya sangat mendukung kalau kemudian ada yang mengajukan judicial review ke MK karena Perppu ini potensial tidak sesuai dengan UUD minimal pasal 1 ayat 3, 28d ayat 1 dan 28e ayat 3," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Menurut Hidayat, Perppu tersebut layak dikritisi. Sebab, Perppu tersebut dikhawatirkan menghilangkan prinsip mekanisme peradilan sebagaimana diatur dalam UU 17 tahun 2013.

Sehingga, kata Hidayat, pemerintah tidak lagi melalui mekanisme hukum apabila terdapat ormas yang diduga melanggar karena melawan Pancasila. Pemerintah mengubahnya dengan memberikan peringatan antara satu sampai tujuh hari.

"Kemudian Kemendagri maupun Kemenkumham melakukan pemberhentian kegiatan setelah itu mencabut status terdaftar dan hukumnya. Pasal 82 menyebutkan bahwa itu adalah pembubaran," kata Wakil Ketua MPR itu.

Menurut Hidayat, pemerintah seharusnya menguatkan komitmennya dalam penegakan hukum dan menghormati HAM. Hidayat mengingatkan saat Menkopolhukkam Wiranto mengumumkan pembubaran HTI. Saat itu Menkopolhukkam Wiranto dan Menkumham Yasonna H Laoly akan menempuh jalur hukum.

"Tapi kenapa kemudian hari ini yang muncul sudah ada Perppu? Ya. Lebih pada patuh pada janjinya, adalah merujuk pada ketentuan dasar UUD kita," kata Hidayat.

Hidayat menuturkan proses pengadilan yang dihapuskan membuat ormas tidak memiliki kekuatan untuk banding. Ia juga mempertanyakan proses pengaduan ormas yang dibubarkan.

"Termasuk kalo pemerintah memutuskan untuk kemudian mencabut status terdaftar dan hukum itu challenge nya bagaimana," kata Politikus PKS itu.

Selain itu, Hidayat juga mempertanyakan kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah mengeluarkan Perppu. Bila dikaitkan dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) serta video kelompok tersebut sebelum 2013 maka penyikapan itu tertuang pada UU Ormas.

"Dari 2013 ke 2017 apa yang sudah berubah dan menghadirkan kondisi genting kemudian melahirkan Perppu? Saya dan PKS, kami jelas bersama dengan Pancasila, dan NKRI, demokrasi karena nya jangan ditafsirkan kalo mengkritik ini tidak pro demokrasi," kata Hidayat.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan