Kamis, 11 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ketua DPR Setya Novanto jadi Tersangka Korupsi E-KTP, Ketua KPK: Ada Bukti Permulaan yang Cukup

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya.

Editor: Sapto Nugroho
tribunnews
ua KPK, Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017). (Tribunnews/Herud

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus KTP elektronik atau e-KTP.

Ketua DPR RI, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berbicara kepada wartawan terkait penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017). (Tribunnews/Herudin)

Menurut Agus Rahardjo, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, setelah KPK mencermati fakta persidangan terhadap dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Agus Rahardjo mengatakan, Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Simak pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat konferensi pers dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan