Petugas Keamanan Rupbasan Tidak Tahu Mobil Sitaan KPK Ditilang
Petugas tersebut mengatakan selain hari itu, hampir tidak ada akvitias orang keluar masuk.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas keamanan Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan di Lantai Dasar Gedung Sentra Mulia Kementerian Hukum dan HAM tidak tahu menahu mengenai adanya mobil 'sitaan' KPK yang sempat diberitakan ditilang kepolisian.
Lantai dasar tersebut memang disewa KPK sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Menurut petugas, aktivitas di Rupbasan tersebut hanya satu kali dalam satu pekan.
"Biasanya hari Rabu petugas datang untuk membersihkan," kata dia saat ditemui Tribunnews, Jakarta, Jumat (25/8/2018).
Petugas tersebut mengatakan selain hari itu, hampir tidak ada akvitias orang keluar masuk.
Kata dia, setiap orang di luar petugas, harus memiliki izin dari KPK untuk masuk ke dalam.
Sebelumnya, diberitakan Polisi menilang mobil sport merek Porsche di Jakarta Barat.
Mobil itu ditilang anggotanya karena pengendara tak bisa menunjukan surat-surat kendaraan. Setelah dicek polisi, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi.
Baca: Timbun Uang Suap Rp 20 Miliar Buat Pemilihan Presiden 2019? Ini Penjelasan Dirjen Hubla
Dalam berita mobil tersebut ditulis adalah mobil sitaan KPK. Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mobil tersebut bukan lah barang sitaan namun memang statusnya diblokir.
"Mobil tersebut tidak disita penyidik. Perlu kami sampaikan penyitaan dan pemblokiran berbeda. Dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum, sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya," kata Febri Diansyah.