Senin, 15 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Periksa Dua Notaris Lengkapi Berkas Perkara Setya Novanto Terkait Kasus e-KTP

"Kami juga periksa dua saksi lain yang berprofesi sebagai notaris, Indah Wahyumukti dan H Fedris. Mereka juga diperiksa untuk SN,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja meski tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kali ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari beragam unsur untuk melengkapi berkas perkara Ketua DPR RI tersebut.

Baca: Ketua Komisi III Sebut OTT KPK Terhadap Dua Jaksa di Pamekasan Operasi Terlarang

Adapun saksi yang dipanggil KPK hari ini di antaranya mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dan Yusnan Solihin dari pihak swasta.

"Kami juga periksa dua saksi lain yang berprofesi sebagai notaris, Indah Wahyumukti dan H Fedris. Mereka juga diperiksa untuk SN," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Diketahui, Anang sebelumnya juga sempat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk Novanto.

Baca: Soal Ancaman Ketua KPK, Bambang Soesatyo Sebut Agus Rahardjo Terima Masukan Salah Dari Pembisiknya

Beberapa hari lalu, kediaman Anang di Grogol, Jakarta Barat turut digeledah penyidik KPK.

Dari sana, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik

Bahkan Anang juga sempat dihadirkan jaksa dalam persidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto medio April lalu.

Baca: Bambang Widjodjanto: Tidak Ada Pansus Angket KPK Jika Tidak Ada Kasus e-KTP

Dalam kesaksiannya, Anang mengaku pernah menyerahkan uang sejumlah USD20.000 kepada Sugiharto.

Untuk mengusut keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar tersebut, diketahui KPK telah memeriksa hingga 112 saksi sampai hari ini.

Baca: Setya Novanto Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Para saksi tersebut terdiri dari unsur DPR, pihak swasta, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris, dan pihak-pihak dari Perum PNRI yang terkait dengan proses tender e-KTP.

Baca: Pengamat Sebut Setya Novanto Punya Pengalaman Menang Dalam Sidang Peradilan

Meski berstatus tersangka, hingga kini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka.

Malahan Setya Novanto terlebih dulu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan