Rabu, 20 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK: Praperadilan Jangan Digunakan Untuk Hindari Proses Hukum

"Praperadilan harus lah mendukung efektifitas dalam pemberantasan korupsi. Saya mohon hakim bisa memberi penilaian secara arif dan bijaksana,"

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi membacakan eksepsi atas permohonan praperadilan Setya Novanto dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (22/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atau eksepsi atas pengajuan praperadilan terkait penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus E-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

Dalam pemaparan awal Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, meminta agar praperadilan tidak dijadikan sarana untuk menghindari proses hukum.

Baca: Ini Alasan Fraksi PDI Perjuangan Ganti Masinton Pasaribu Dari Pimpinan Pansus Angket KPK

"Lembaga praperadilan harus memberikan perlindungan hukum bagi tersangka dari upaya sewenang-wenang penegak hukum. Tapi lembaga praperadilan jangan digunakan untuk menghindari proses hukum, karena kalau seperti itu telah dibajak dan kehilangan arah," jelas Setiadi.

Setiadi kemudian menjelaskan dalam Pasal 2 Ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016, hakim diberi pedoman dalam menilai sah atau tidak penetapan tersangka dalam suatu kasus.

Baca: Dipasang Infus, KPK Batal Periksa Setya Novanto di Rumah Sakit

Hal itu peru dibuktikan dengan aspek formil yaitu minimal dua alat bukti dan tidak memasuki pokok perkara.

"Praperadilan harus lah mendukung efektifitas dalam pemberantasan korupsi. Saya mohon hakim bisa memberi penilaian secara arif dan bijaksana," katanya.

Baca: Demokrat Tegaskan Tolak Permintaan Pansus Angket KPK Ingin Konsultasi Dengan Presiden Jokowi

Sidang praperadilan dengan nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jaksel tersebut memasuki sidang kedua dengan pembacaan eksepsi dari pihak termohon yakni KPK.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan