Minggu, 24 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ini Peran Dirut Quadra Solution Dalam Korupsi E-KTP

"Anang juga ikut menyiapkan uang sebanyak USD 500 ribu dan 1 miliar untuk Miryam,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) ditetapkan sebagai tersangka keenam korupsi e-KTP.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Anang diduga bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari serta sejumlah pihak lain telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Baca: KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solution Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP

Mereka dianggap melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP.

"Indikasi peran dari ASS (Anang Sugiana Sudiharjo) bahwa dari fakta yang sudah didapatkan sekarang, ASS diduga bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Narogong, SN (Setya Novanto) dan MN (Markus Nari) dan kawan-kawan," ujar Laode M Syarif, Rabu (27/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Elektabilitas Partai Golkar Tergerus Akibat Penetapan Status Tersangka Setya Novanto

Berdasar fakta persidangan, Laode M Syarif menjelaskan beberapa peran Anang dalam kasus e-KTP.

Di antaranya menyerahkan uang kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI lain yang terlibat dalam kasus korupsi megaproyek tersebut.

Selain itu, Anang juga disebut menyiapkan anggaran tambahan untuk kebutuhan-kebutuhan lain yang diperlukan dalam memuluskan proyek mega korupsi itu.

Baca: Politikus Muda Golkar: Penujukan Plt Ketua Umum Tidak Perlu Konfirmasi Setya Novanto

"Anang juga ikut menyiapkan uang sebanyak USD 500 ribu dan 1 miliar untuk Miryam," kata Laode M Syarif.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anang menjadi tersangka keenam yang dijerat KPK dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

Baca: Terbukti Suap Hakim, Bupati Buton Umar Samiun Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara

Dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun dan 5 tahun penjara.

Pengusaha rekanan Kemdagri, Andi Narogong sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Ketua DPR, Setya Novanto dan politikus Golkar Markus Nari saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan