Korupsi KTP Elektronik
KPK Berharap Putusan Hakim Adil bagi KPK dan Masyarakat yang e-KTP-nya Tertunda
Mudah-mudahan bapak hakim memperhatikan semua dalil-dalil yang disampaikan KPK
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang detik-detik pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas praperadilan Setya Novanto (SN) tersangka korupsi e-KTP.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif tetap berharap putusan yang akan dibacakan hakim sore ini berpihak kepada KPK.
"Kami berharap bahwa putusan yang dibacakan hakim hari ini berpihak pada KPK karena saat kami memutuskan menetapkan beliau sebagai tersangka kami punya bukti permulaan yang cukup dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia," kata Laode M Syarif.
Lebih lanjut, Laode M Syarif juga mempertanyakan mengapa saat KPK ingin mengungkap bukti permulaan yang cukup, namun bukan subtansi berupa rekaman percakapan Setya Novanto kepada pengadilan, hakim tidak memperbolehkan.
Baca: Amien Rais, Sang Bapak Reformasi Kembali Menghentak Senayan
"Mudah-mudahan bapak hakim memperhatikan semua dalil-dalil yang disampaikan KPK dan kami berharap untuk keputusan yang seadil-adilnya. Bukan hanya bagi KPK tapi juga bagi masyarakat yang e-KTPnya tertunda," kata Laode M Syarif.
Laode M Syarif menambahkan hingga detik ini, lembaganya masih mempercayai hakim Cepi Iskandar yang akan membacakan putusan bakal membuat keputusan yang arif dan bijaksana.