Rabu, 3 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Berharap Putusan Hakim Adil bagi KPK dan Masyarakat yang e-KTP-nya Tertunda

Mudah-mudahan bapak hakim memperhatikan semua dalil-dalil yang disampaikan KPK

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto Cepi Iskandar memimpin sidang perdana praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017). Persidangan tersebut beragendakan pembacaan materi dari pihak pemohon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jelang detik-detik pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas praperadilan Setya Novanto (SN) tersangka korupsi e-KTP.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif tetap berharap putusan yang akan dibacakan hakim sore ini berpihak kepada KPK.

"Kami berharap bahwa putusan yang dibacakan hakim hari ini berpihak pada KPK karena saat kami memutuskan menetapkan beliau sebagai tersangka kami punya bukti permulaan yang cukup dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia," kata Laode M Syarif.

Lebih lanjut, Laode M Syarif ‎juga mempertanyakan mengapa saat KPK ingin mengungkap bukti permulaan yang cukup, namun bukan subtansi berupa rekaman percakapan Setya Novanto kepada pengadilan, hakim tidak memperbolehkan.

Baca: Amien Rais, Sang Bapak Reformasi Kembali Menghentak Senayan

"Mudah-mudahan bapak hakim memperhatikan semua dalil-dalil yang disampaikan KPK dan kami berharap untuk keputusan yang seadil-adilnya. Bukan hanya bagi KPK tapi juga bagi masyarakat yang e-KTPnya tertunda," kata Laode M Syarif.

Laode M Syarif menambahkan hingga detik ini, lembaganya masih mempercayai hakim Cepi Iskandar yang akan membacakan putusan bakal membuat keputusan yang arif dan bijaksana.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan