Demo di Jakarta
Anggota DPR Pertanyakan Tuduhan Hasutan terhadap Direktur Lokataru
Benny K. Harman, mempertanyakan penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Polda Metro Jaya
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, mempertanyakan penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025).
Delpedro ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkis di Jakarta.
Menurut Benny, ajakan untuk berpartisipasi dalam demonstrasi tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindakan menghasut.
Ia menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
“Kalau saya ajak orang untuk demonstrasi di depan kantor polisi atau kejaksaan, menyuarakan penegakan hukum, apa itu salah? Itu hak warga negara,” ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ia menekankan bahwa ajakan untuk mengikuti aksi unjuk rasa tidak bisa langsung dianggap sebagai pelanggaran hukum, selama tidak disertai dengan ajakan melakukan kekerasan.
“Yang salah itu kalau mengajak orang membawa pentungan atau molotov. Itu jelas melanggar hukum,” tambahnya.
Baca juga: Selain Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim Juga Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Delpedro Marhaen atas dugaan menghasut pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk melakukan aksi anarkis.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
“Penyidik Ditreskrimum PMJ telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan ajakan dan hasutan provokatif yang melibatkan pelajar, termasuk anak-anak,” kata Ade Ary.
Ia menjelaskan bahwa Delpedro diduga menyebarkan informasi elektronik yang mengandung pemberitahuan bohong dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Selain itu, ia juga diduga merekrut atau membiarkan anak-anak tanpa perlindungan yang layak.
Delpedro disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi sejak 25 Agustus 2025, di sekitar Gedung DPR/MPR dan sejumlah titik lain di Jakarta.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Demo di Jakarta
Komunitas Ojol Gelar Aksi Damai di Monas, Bagikan Mawar untuk TNI-Polri Simbol Anti Provokasi |
---|
Ahmad Sahroni Laporkan Penjarahan Rumahnya, Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya |
---|
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Doa Bersama Kenang Affan Kurniawan, Ini Pesan Habib Jafar |
---|
Adies Kadir Masih Jadi Pimpinan Golkar Meski Sudah Nonaktif dari Kursi Wakil Ketua DPR |
---|
Ahmad Sahroni Cs Dinonaktifkan, Diaspora Salsa Erwina: Agar Tidak Petantang-Petenteng ke Rakyat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.