Rabu, 3 September 2025

Demo di Jakarta

Anggota DPR Pertanyakan Tuduhan Hasutan terhadap Direktur Lokataru

Benny K. Harman, mempertanyakan penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Polda Metro Jaya

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
DOK TRIBUNNEWS
AKSI PENANGKAPAN PAKSA - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dikabarkan telah ditangkap secara paksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, mempertanyakan penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025). 

Delpedro ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkis di Jakarta.

Menurut Benny, ajakan untuk berpartisipasi dalam demonstrasi tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindakan menghasut. 

Ia menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.

“Kalau saya ajak orang untuk demonstrasi di depan kantor polisi atau kejaksaan, menyuarakan penegakan hukum, apa itu salah? Itu hak warga negara,” ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Ia menekankan bahwa ajakan untuk mengikuti aksi unjuk rasa tidak bisa langsung dianggap sebagai pelanggaran hukum, selama tidak disertai dengan ajakan melakukan kekerasan.

“Yang salah itu kalau mengajak orang membawa pentungan atau molotov. Itu jelas melanggar hukum,” tambahnya.

Baca juga: Selain Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim Juga Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Delpedro Marhaen atas dugaan menghasut pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk melakukan aksi anarkis. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

“Penyidik Ditreskrimum PMJ telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan ajakan dan hasutan provokatif yang melibatkan pelajar, termasuk anak-anak,” kata Ade Ary.

Ia menjelaskan bahwa Delpedro diduga menyebarkan informasi elektronik yang mengandung pemberitahuan bohong dan berpotensi menimbulkan keresahan publik. 

Selain itu, ia juga diduga merekrut atau membiarkan anak-anak tanpa perlindungan yang layak.

Delpedro disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi sejak 25 Agustus 2025, di sekitar Gedung DPR/MPR dan sejumlah titik lain di Jakarta. 

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan