Korupsi KTP Elektronik
Yorrys: Hasil Praperadilan Tidak Pengaruhi Rekomendasi Penonaktifan Setya Novanto
Yorrys menegaskan, rapat pleno DPP Golkar tidak berkorelasi dengan hasil putusan praperadilan Setnov.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai menyebutkan, hasil putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas statusnya sebagai tersangka e-KTP tidak akan berpengaruh terhadap jalannya rapat pleno.
Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar, bakal diputuskan hari ini, Jumat (29/9/2017) pukul 16.00 WIB.
Yorrys menegaskan, rapat pleno DPP Golkar tidak berkorelasi dengan hasil putusan praperadilan Setnov.
Rapat pleno tersebut digelar untuk menindaklanjuti rekomendasi penonaktifan Setnov dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
"Enggak ada (pengaruh). Secara politis saja semua pada bilang tungguin itu. Kita hanya mengkaji kenapa terjadi penurunan. Penurunan ini perlu untuk disikapi," kata Yorrys saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (29/9/2017).
"Nah, kepada ketua umum, karena untuk menyikapi ini kan perlu orang fokus tetap hadir. Sementara ketua umum kan masih sakit. Kita kan enggak tahu sakitnya sampai kapan. Maka perlu dia yang harus menunjuk Plt," katanya.
Dirinya juga mengatakan, rapat pleno yang awalnya akan digelar Jumat malam pukul 19.00 WIB ditunda Senin (2/10/2017) pekan depan.
Yorrys mengatakan, penundaan itu dikarenakan ruangan rapat di Kantor DPP Golkar sudah dipesan oleh Ketua Dewan Pembina Aburizal Bakrie untuk nonton bareng film G30S/PKI sekitar 3 hari lalu. Acara nonton bareng film akan diselenggarkan pukul 19.00 WIB.
"Tadinya kan kita mau bikin nanti malam tapi ternyata KK2 ruangan itu tiga hari lalu sudah dibooking oleh pembina, Pak Aburizal Bakrie mau bikin Nobar G30S. Ya akhirnya ya sudah hari Senin saja," ujarnya.
Baca: KPK Gelar Istighotsah Jelang Putusan Praperadilan Setya Novanto
Diketahui Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus e-KTP. Dia diduga bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proyek e-KTP dari awal perencanaan sampai proses pengadaan.
Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar dari total nilai proyek e-KTP.
Dalam proses penyidikan di KPK, Setya Novanto dua kali mangkir panggilan tersangka karena sakit.