Sabtu, 30 Agustus 2025

ICW Berharap Dilaporkannya Agus Raharjo ke Bareskrim Tidak Jadi Pintu Masuk Untuk Geledah KPK

"Kami berharap agar kasus ini tidak dijadikan sebagai pintu masuk bagi kepolisian untuk menggeledah KPK,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peneliti ICW, Febri Hendri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap agar dilaporkannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri oleh MH (41) tidak menjadi pintu masuk Polri menggeledah lembaga antirasuah.

"Kami berharap agar kasus ini tidak dijadikan sebagai pintu masuk bagi kepolisian untuk menggeledah KPK," ujar Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, kepada Tribunnews.com, Kamis (5/10/2017).

Jika melihat informasi tentang bukti yang disampaikan pelapor, yakni dokumen lelang, menurutnya, tampaknya bukti tersebut belum kuat.

Baca: Diperankan Sang Cucu, 3 Jimat Ini Digunakan Jenderal Sudirman Hadapi Penjajah

Untuk membuktikan adanya persekongkolan, imbuhnya, dibutuhkan berbagai dokumen seperti dokumen penawaran, HPS dan lain sebagainya.

"Kalau cuma dokumen atau info yang ada di LPSE KPK menurut kami belum cukup," jelasnya.

MH (41), pelapor Ketua KPK Agus Rahardjo sempat dituntut dua tahun penjara pada 2015 lalu.

MH melaporkan Agus karena menduga terjadi tindak pidana korupsi pengadaan sejumlah barang terkait pembangunan gedung baru KPK pada 2016.

Baca: DPR: Undang-Undang Pemilu Tidak Mengganti Kekhususan Aceh

Pada 2015 saat itu, MH merupakan pelapor kasus dugaan korupsi jual beli anggaran di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Saya dikriminalisasi. Dulu, saya yang mengungkap kasus korupsi di Kementerian PDT di KPK. Malah saya yang dipenjara, kan' lucu," ujar MH saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (4/10/2017).

Polisi menangkap MH pada 1 Oktober 2014 dengan tuduhan penipuan terhadap pelapor, Suprayoga Hadi yang juga salah satu Deputi pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Yoga melaporkan Madun lantaran merasa tertipu. Semula Madun yang mengaku sebagai petugas KPK menjanjikan akan membantu Yoga agar kasus yang membelitnya dapat dihentikan.

Baca: Pria Ini Diancam Cerai Istrinya Akibat Kebiasaan Tidur Anehnya Menendang dan Memukul

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan