Jumat, 12 September 2025

Batas Akhir Pendaftaran Parpol Tanggal 16 Oktober

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bertindak tegas kepada para partai politik dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. KPU tidak akan mentoleransi k

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU RI Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kiri), Viryan Azis (kedua kiri), Wahyu Setiawan (ketiga kiri), Hasyim Asyari (ketiga kanan), Pramono Ubaid Tantowi (kedua kanan), Ilham Saputra (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (2/10/2017). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum serentak tahun 2019 selama 14 hari kalender, terhitung mulai hari selasa (3/10) hingga Senin (16/10). Dengan ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketigabelas pukul 08-16.00 wib, sedangkan hari keempat belas dari pukul 08.00 hingga pukul 24:00 wib. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bertindak tegas kepada para partai politik dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. KPU tidak akan mentoleransi kepada parpol yang melewati batas pendaftaran.

Komisioner KPU, Viryan mengatakan, KPU hanya akan melayani parpol pendaftar calon peserta Pemilu 2019 sampai tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Apabila ada parpol yang melewati waktu tersebut saat mendaftar maka dianggap tidak daftar.

Baca: Wartawannya Meninggal Dunia Karena Kelebihan Kerja, Pimpinan NHK Minta Maaf

"Tidak mendaftar (kalau lewat batas waktu)," kata Viryan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Viryan menuturkan, apabila ada parpol ‎yang belum lengkap sebelum tanggal 16 Oktober maka pihaknya memberi kesempatan untuk memperbaiki. Namun jika daftar lewat dari tanggal yang telah ditentukan maka dianggap tidak ikut dalam Pemilu 2017.

"‎Tidak ada toleransi untuk dilengkapi, ketika mendaftar sudah harus lengkap. Dan itu sudah kita sampaikan sejak awal," tuturnya.

Baca: Purwati Berpisah dengan Monica Sejak Umur 3 Bulan

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ‎telah membuka masa pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum 2019. Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 dibuka mulai Selasa (3/10/2017).

"Pendaftaran akan dibuka selama 14 hari hingga 16 Oktober 2017. Pendaftaran dibuka Selasa 3 Oktober 2017 dan ditutup Senin 16 Oktober 2017," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di kantornya, Senin (2/10/2017).

Wahyu menuturkan, selama empat belas hari masa pendaftaran, KPU akan melayani pendaftaran parpol calon peserta pemilu ‎mulai pukul 08.00 WIB. Menurutnya, pendaftaran setiap harinya sampai hari ketiga belas ditutup pukul 16.00 WIB.‎

"Pada hari keempat belas pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB," ucap Wahyu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan