Jumat, 12 September 2025

Potensi Tindak Pidana yang Diancam Hukuman ‎Semakin Banyak

Memperingati hari antihukuman mati dunia setiap 10 Oktober, Intitute for Criminal Justice Reform ( ICJR) membedah penerapan hukuman mati di Indonesia

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memperingati hari antihukuman mati dunia setiap 10 Oktober, Intitute for Criminal Justice Reform ( ICJR) membedah penerapan hukuman mati di Indonesia.

Direktur ICJR Supriadi Eddyono mengatakan di tengah banyak negara menghapus penerapan hukum mati, di Indonesia justru terdapat potensi penambahan jenis tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati.

Baca: ICJR Desak Pemerintah Moratorium Hukuman Mati di Indonesia

Diantaranya yakni yang berasal dari rancangan KUHP 37 jenis pidana, RUU Terorisme dua jenis tindak pidana, dan RUU penghapusan Kekerasan seksual satu jenis tindak pidana.

"Menambah deret panjang jenis tindak pidana yang diancam hukuman mati, setelah pada 2016 lalu muncul hukuman mati dalam Perppu kebiri," katanya dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu, (10/10/2017).

Potensi penambahan ancaman hukuman mati tersebut menurut ‎Supriadi menunjukan fenomena baru.

Baca: Melongok Kediaman Ketua Pansus Angket KPK yang Banyak Patung Harimau

Di satu sisi pemerintah Indonesia melakukan pengetatan hukuman mati dengan menjadikannya hukuman alternatif.

Namun, pada sisi lain muncul jenis tindak pidana baru yang diancam dengan hukuman mati.

"Ini belum sejalan dengan ketentuan hukum hak asasi manusia internasional terutama batasan tindak pidanan yang dapat diancam dengan hukuman mati," katanya.

Baca: Peleburan TNI-Polri Bukan Solusi Tuntaskan Polemik Pengadaan Senjata

‎Dalam RKUHP yang dibahas di DPR menurut Supriadi hukuman mati masih termasuk pidana pokok.

Namun, bersifat khusus dan akan diberlakukan alternatif.

Pemerintah menurutnya berupaya untuksecera selektif menerapkan hukuman mati.

Baca: TNI AD Minta Masyarakat Jangan Takut Laporkan Sikap Arogan Seperti Kasus Dokter Anwari

Namun, hal tersebut sia-sia karena banyaknya tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati.

Dalam RKUHP, tiga pola pengancaman pidana mati secara alternatif, yakni pidana mati/seumur hidup/penjara, pidana mati/penjara/denda, dan terakhir pidana mati/seumur hidup/penjara/denda.

Sementara dalam KUHP sebelumnya pidana mati dijadikan sebagai pidana pokok terberat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan