Korupsi KTP Elektronik
Ke Bareskrim, Pengacara Setya Novanto Enggan Sebut Pihak yang Dilaporkan
Kepada awak media, Fredrich enggan mengungkapkan alasannya menyambangi Bareskrim pada hari ini.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyambangi kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Fredrich tiba bersama timnya sekitar pukul 13.30 WIB.
Dirinya langsung masuk ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri tanpa menjawab pertanyaan dari pewarta yang mengajukan wawancara.
Sekitar satu jam 30 menit di dalam ruang SPKT, Fredrich langsung pergi lewat lift ke lantai bawah.
Kepada awak media, Fredrich enggan mengungkapkan alasannya menyambangi Bareskrim pada hari ini.
"Laporan Polisi (LP) sudah ada. Tapi sementara kita nggak ada komentar dulu ya," ujar Fredrich kepada wartawan.
Mengenai pihak yang akan dilaporkan, Fredrich mempersilakan wartawan menanyakan kepada penyidik Bareskrim.
"Tanya penyidiknya. Kita nggak enak ya," kata Fredrich seraya masuk ke dalam lift.
Sebelumnya Fredrich mengancam bakal melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke polisi jika kliennya ditetapkan kembali menjadi tersangka.
Baca: Polisi Lepaskan 51 Pengunjung T1 Spa Khusus Kaum Gay
Ia menilai putusan praperadilan yang membebaskan Novanto dari status tersangka sudah final dan tak dapat diganggu gugat.
Oleh karena itu, ia menganggap KPK melanggar hukum jika kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
"Maka tidak segan-segan kami mengambil langkah hukum untuk dalam hal ini jelas supaya polisi menindaklanjuti," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Ia mengaku memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaporkan KPK kepada polisi jika menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka.