Jumat, 12 September 2025

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dalam Korupsi Pengadaan Tangki Pendam Fiktif di Jambi

"Ada 4 penetapan tersangka. 4 itu terkait pengadaan tangki pendam fiktif di Jambi oleh PT Dok,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung Bundar Kejaksaan Agung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

"Ada 4 penetapan tersangka. 4 itu terkait pengadaan tangki pendam fiktif di Jambi oleh PT Dok," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).

Baca: Lulung: Seluruh Anggota Dewan Tak Setuju Kontribusi Tambahan 15 Persen

Korupsi tersebut dalam pekerjaan pembuatan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi tahun 2010 dengan nilai proyek nilai sebesar Rp179.928.141.879.

Kasus ini bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi dengan nilai sebesar Rp179.928.141.879.

Baca: GMPG Sebut Revitalisasi Golkar Bantu Amankan Kepentingan Setya Novanto

Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progress fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.

Kemudian PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar 3.963.725 dolar AS kepada AE Marine. Pte, Ltd.

Baca: Audit Internal TNI Soal Heli AW101 Dipertanyakan

Namun, dalam pelaksanaannya tidak ada pekerjaan di lapangan.

Selanjutnya dana tersebut digunakan untuk kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd yang telah mempunyai anggaran tersendiri.

Baca: Kemenag Akan Perketat Syarat Penyelengara Perjalan Ibadah Umrah Agar Kasus First Travel Tak Terulang

Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Baca: Kisah ketegasan Jokowi Ambil Keputusan Soal Subsidi BBM

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan