Jumat, 12 September 2025

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dalam Korupsi Pengadaan Tangki Pendam Fiktif di Jambi

"Ada 4 penetapan tersangka. 4 itu terkait pengadaan tangki pendam fiktif di Jambi oleh PT Dok,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung Bundar Kejaksaan Agung. 

"Fiktif. Seolah olah ada pekerjaan dibikin kontrak tapi tak ada pekerjaan uangnya sudah dicairkan," sambung Warih.

Adapun empat tersangka tersebut yakni inisial MFA selaku mantan dirut utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya, inisial MY selaku mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha.

Insinyur IWYD mantan direktur produksi dan NST selaku mantan Direktur Keuangan. Dugaan kerugian mencapai 3 juta dolar AS.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan