Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dalam Korupsi Pengadaan Tangki Pendam Fiktif di Jambi
"Ada 4 penetapan tersangka. 4 itu terkait pengadaan tangki pendam fiktif di Jambi oleh PT Dok,"
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
"Fiktif. Seolah olah ada pekerjaan dibikin kontrak tapi tak ada pekerjaan uangnya sudah dicairkan," sambung Warih.
Adapun empat tersangka tersebut yakni inisial MFA selaku mantan dirut utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya, inisial MY selaku mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha.
Insinyur IWYD mantan direktur produksi dan NST selaku mantan Direktur Keuangan. Dugaan kerugian mencapai 3 juta dolar AS.
Rekomendasi untuk Anda