Kamis, 28 Agustus 2025

Pengadilan Negeri Jambi Maafkan Pendemo Anarkis yang Lempar Kursi Kepada Hakim

Pengadilan Negeri Jambi memaafkan para pendemo yang berbuat anarkis yang berujung pelemparan kursi kepada ketua pengadilan Badrun Zaini.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jambi memaafkan para pendemo yang berbuat anarkis yang berujung pelemparan kursi kepada ketua pengadilan Badrun Zaini.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan perwakilan masssa yang berjumlah dua orang mendatangani pengadilan dan menyampaikan permohonan maaf.

Baca: Di Hadapan Anggota PERSIS, Jokowi Tegaskan Perppu Ormas Tidak Represif

Massa yang melakukan tindakan brutal pada Senin (16/10/2017) diduga berasal dari LSM tertentu.

"Tadi pagi ini kedua belah pihak melalui utusannya minta maaf. Pengadilan sudah memberikan maaf," kata Abdullah saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Abdullah mengaku belum mendapat informasi terkini apakah ada proses hukum terkait aksi anarkis di lembaga peradilan itu.

Baca: Pepatah Batak Hingga Banjar Dalam Pidato Anies

Akan tetapi, Abdullah menegaskan bahwa hakim tinggi pengawas sudah turun tangan memeriksa aparat pengadilan saat kejadian itu berlangsung.

"Yang jelas tadi dimaafkan," kata dia,

Aksi yang berlangsung kemarin siang itu tidak memakan korban.

Adapun Badrun Zaini berhasil menghindar dari lemparan kursi yang diarahkan ke wajahnya oleh para pendemo.

Baca: Mengaku Sudah Bertanya Kepada Jokowi, Sandiaga Lepas Pakaian Dinas Hingga Sepatu

"Hanya ada monitor TV atau monitor internet yang jatuh saat itu. Tapi sudah dipasang kembali, tidak ada masalah," ungkap dia.

Penyerangan massa tersebut terkait kasus korupsi dana bimtek, Mereka menuntut agar pengadilan menetapkan saksi-saksi pada kasus itu juga dijadikan sebagai tersangka.

Badrun Zaini sebenarnya telah menjelaskan bahwa mereka salah alamat.

Para pendemo seharusnya menyempaikan aksinya di Kejaksaan Negeri Jambi. Bukannya menerima, mereka salah paham dan berbuat anarkis.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan