Kamis, 28 Agustus 2025

Demo Buruh

Hari ini 10.000 Buruh Demo di DPR Usung Aksi Hostum, Apa Itu? 

10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Jakarta bergerak menuju pusat ibu kota, usung aksi Hostum di DPR hingga Istana.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DEMO BURUH - Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/8/2022). 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Jakarta bergerak menuju pusat ibu kota, Kamis (28/8/2025) mereka usung aksi Hostum (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) di DPR RI hingga Istana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kawasan depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Istana Kepresidenan, Kamis (28/8/2025) hari ini bakal dikepung 10.000 buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang serta Jakarta.

Demo kali ini bertajuk Hostum, apa itu?

Hostum yakni Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.

Aksi Hostum ini merupakan respons terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak pada pekerja. 

Aksi nasional bertajuk Hostum ini diprakarsai oleh Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mengatakan aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca juga: Demo Buruh 28 Agustus 2025, Hak Menyuarakan Aspirasi Dijamin Hukum

"Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota,” kata Said Iqbal, dalam keterangannya.

Selain di Jakarta, aksi juga digelar serentak di berbagai kota industri besar seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Gorontalo, dan sejumlah daerah lain.

 

Latar Belakang Aksi "Hostum" Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut aksi ini menjadi momentum untuk menegaskan sejumlah tuntutan, mendorong pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan buruh. 

Pertama, buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum nasional 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.

"Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," jelas Said Iqbal.

Baca juga: Titik Demo Buruh 28 Agustus 2025 di Jakarta, Polisi Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas

Menurutnya, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan 3,26 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1–5,2 persen.

"Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat," tegasnya.

Kedua, Said Iqbal menegaskan praktik outsourcing masih marak meski putusan MK sudah membatasi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan