Demo Buruh
Tak hanya di DPR, Demo Buruh Bertajuk Hostum Juga Digelar di Serang hingga Jayapura
Aksi Buruh Kamis 28 Agustus 2025 bertajuk Hostum yakni Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, digelar dari Serang hingga Jayapura
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Kamis 28 Agustus 2025, buruh dari berbagai wilayah di Indonesia bersiap turun ke jalan.
Dipimpin Partai Buruh dan didukung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sebanyak 10.000 buruh bakal berbondong-bondong ke Jakarta.
Aksi nasional buruh ini dipusatkan di Jakarta, yakni di gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta.
“Dari Cikarang (massa demonstrasi) lewat tol, dari Cikupa-Balaraja lewat tol, dari Bogor-Depok lewat Jalan Raya Bogor, dan dari Pulo Gadung-Sunter lewat jalan biasa arah DPR RI,” ujar Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Rabu (27/8/2025).
Aksi Juga Digelar di Kota-kota Industri Lainnya di Indonesia
Selain Jakarta, kata Said Iqbal, aksi serentak juga akan digelar di kota industri dan provinsi besar seperti : Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Banda Aceh,
Bandar Lampung, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Makassar, Gorontalo, Ambon, Ternate, dan Jayapura.
Demo kali ini bertajuk Hostum, apa itu?
Hostum yakni Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.
Aksi Hostum ini merupakan respons terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak pada pekerja.
Said Iqbal menyebut aksi ini menjadi momentum untuk menegaskan sejumlah tuntutan, mendorong pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan buruh.
Baca juga: Demo Buruh 28 Agustus 2025, Hak Menyuarakan Aspirasi Dijamin Hukum
Pertama, buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum nasional 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
"Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," jelas Said Iqbal.
Menurutnya, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan 3,26 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1–5,2 persen.
"Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.