Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Meme Setya Novanto Tidak Layak Dipidanakan

Apa yang dilakukan Dyann Kemala Arrizzqi sebagai bentuk kritik masyarakat terhadap seorang pejabat.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto. 

Pada 31 Oktober kemarin, Polisi melakukan penahanan terhadap Dyann Kemala Arrizzqi.

Arrizzqi diancam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016, tentang Infromasi dan Transaksi Eletroik (ITE).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan