Kasus Meme Setya Novanto Tidak Layak Dipidanakan
Apa yang dilakukan Dyann Kemala Arrizzqi sebagai bentuk kritik masyarakat terhadap seorang pejabat.
Editor:
Adi Suhendi
Pada 31 Oktober kemarin, Polisi melakukan penahanan terhadap Dyann Kemala Arrizzqi.
Arrizzqi diancam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016, tentang Infromasi dan Transaksi Eletroik (ITE).