Korupsi KTP Elektronik
KPK: Pengumuman Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik Tinggal Tunggu waktu
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang belum mau mengungkapkan identitas tersangka baru kasus korupsi e-KTP.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang belum mau mengungkapkan identitas tersangka baru kasus korupsi e-KTP.
Saut meminta publik menunggu beberapa hari kedepan karena pihaknya akan mengumumkan secara resmi tersangka baru dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Baca: Penjelasan Mensos Soal Proses Pemberian Gelar Pahlawan Nasional
"Nanti kalian tunggu saja beberapa hari ke depan. Tunggu saja lah, sabar," kata Saut, Kamis (9/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan..
Diketahui, kabar kembali ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP mencuat setelah beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 November 2017, pada awal minggu ini, Senin (6/11/2017).
Baca: Penjelasan Saut Situmorang Soal Tandatangan Surat Pencegahan Setya Novanto
Dalam surat dengan nomor sprindik: Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017, tertulis nama Setya Novanto yang juga Ketua Umum Golkar sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Di surat itu, Setya Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Baca: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Dipolisikan Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Pencekalan Setya Novanto
Terakhir Saut membantah pihaknya dituduh menunda-nunda pengumuman tersangka baru e-KTP.
Dia memastikan pengusutan kasus yang tengah dilakukan pihaknya saat ini, dilakukan dengan hati-hati.