Kamis, 4 September 2025

Demo di Jakarta

Dipecat dari Polri Kompol Cosmas Kaju Gae Langsung Menangis, Pikir-pikir Ajukan Banding

Dia duduk di depan sebelah kiri driver saat insiden mobil rantis melindas driver ojol Affan Kurniawan.Tak sendiri,Kompol Cosmas bersama 6 anak buahnya

Penulis: Reynas Abdila
Editor: willy Widianto
Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar
PAMEN PELINDAS AFFAN - Tampang Kompol Cosmas Kaju Gae. Dia merupakan satu dari tujuh anggota Brimob yang dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri setelah terjadinya insiden pelindasan terhadap driver ojol, Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) lalu. Ia merupakan satu-satunya perwira menengah (pamen) yang berada di dalam kendaraan rantis (rantis) Brimob saat insiden dilindasnya Affan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus 2025 lalu.

Baca juga: Hasil Sidang Etik Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob: Kompol Cosmas Disanksi PTDH

Putusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Usai mendengar putusan, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis.

Suaranya terdengar lirih seakan tidak menyangka atas peristiwa yang harus dialaminya.

Tatapannya kosong, beberapa kali Kompol Cosmas terlihat menyeka air mata.

Kompol Cosmas yang mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri dan baret biru hanya bisa pasrah.

Atas putusan itu, Kompol Cosmas mengaku akan mempertimbangkan upaya banding.

"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ucap Cosmas lirih menanggapi putusan majelis. 

Diketahui, hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

Baca juga: BREAKING NEWS Kompol Cosmas Resmi Dipecat dari Polri Terkait Kasus Rantis Lindas Ojek Online

"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta.

Kompol Cosmas juga akan dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Kompol Cosmas diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.

Dia duduk di depan sebelah kiri driver saat insiden mobil rantis melindas driver ojol Affan Kurniawan.

Tak sendiri, Kompol Cosmas berada bersama 6 anak buahnya di dalam mobil rantis Brimob tersebut.

Propam lalu turun dan menangkap tujuh anggota Brimob di dalam rantis tersebut, yakni Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas K Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).

Divpropam Polri diketahui telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin sebelum sidang KKEP dilaksanakan.

Baca juga: Pengamat Sebut Kenaikan Pangkat Polisi Korban Demo Buat Masyarakat Kecewa: Rakyat Jadi Korban Juga

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan