Kamis, 4 September 2025

Demo di Jakarta

Hasil Sidang Etik Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob: Kompol Cosmas Disanksi PTDH

Berdasarkan pada hasil sidang etik hari ini, Trunoyudo menyatakan bahwa Kompol Cosmas terbukti melakukan perbuatan tercela.

|
Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar
PAMEN PELINDAS AFFAN - Tampang Kompol Cosmas Kaju Gae. Berdasarkan pada hasil sidang etik hari ini, Trunoyudo menyatakan bahwa Kompol Cosmas terbukti melakukan perbuatan tercela. 

TRIBUNNEWS.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, terkait kasus tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis atau Rantis Brimob.

Kompol Cosmas merupakan anggota Brimob yang berada di sebelah kursi kemudi, saat mobil tersebut menabrak dan melindas Affan. 

Mobil Rantis Brimob itu diketahui menabrak dan melindas Affan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) malam, usai demo yang berujung ricuh di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Saat itu, armada Rantis Brimob Polda Metro Jaya melaju kencang di tengah kerumunan massa, kemudian menabrak Affan dari belakang dengan keras, mobil tersebut tampak berhenti sejenak, tetapi melaju kembali hingga melindas Affan.

Berdasarkan pada hasil sidang etik hari ini, Trunoyudo menyatakan bahwa Kompol Cosmas terbukti melakukan perbuatan tercela.

Atas perbuatannya itu, Kompol Cosmas juga telah diberi sanksi penempatan khusus atau Patsus dan telah dijalani.

"Putusan sidang KKEP hari ini yang pertama kami sampaikan, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ungkap Trunoyudo, Rabu (3/9/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan khusus itu telah dilakukan oleh pelanggar," tambahnya.

Atas hal ini, Trunoyudo lantas mengatakan bahwa Kompol Cosmas dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan/pengakhiran masa dinas seorang anggota dari institusinya karena melakukan pelanggaran berat.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, itu yang dapat kami sampaikan hasil daripada sidang kode etik pada hari ini," tegasnya.

Terkait keputusan ini, Kompol Cosmas diketahui masih memikirkan akan mengajukan banding atau tidak.

Untuk sidang etik selanjutnya pada Kamis (4/9/2025), akan dijalani oleh Bripka Rohmat, selaku pengemudi Rantis Brimob.

Baca juga: Sidang Kode Etik Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Masih Berlangsung, Kompol Cosmas Tahap Pembelaan

7 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan

Atas tewasnya Affan ini, ada tujuh orang anggota Brimob dinyatakan berada di dalam Rantis tersebut.

Sebelumnya, ketujuh anggota Brimob tersebut juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian, kemudian dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus.

Propam menyatakan bahwa sopir Rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, melakukan pelanggaran berat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan