Korupsi KTP Elektronik
Mahfud MD Desak KPK Segera Tahan Setya Novanto
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Editor:
Choirul Arifin
JEMBER. Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya segera menahan Ketua DPR RI Setya Novanto. Apalagi, pasca-Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka korupsi kasus dugaan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk kedua kalinya.
"Semestinya iya. Tapi itu terserah KPK juga. Memang tidak harus, tapi semestinya perlu," kata Mahfud di aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat malam (10/11).
BACA JUGA :
Jadi tersangka lagi, Setya Novanto melawan
Lagi, pengacara Setya Novanto melapor ke Bareskrim
Menurut Mahfud, KPK bisa langsung menahan Novanto dengan alasan seperti khawatir menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan tidak kooperatif dengan lembaga antirasuah. "Jadi bisa bisa ditahan," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Dari tiga alasan yang ia ungkapkan tersebut, kata Mahfud, KPK bisa menggunakan dua alasan yang ada untuk menahan Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Nah itu potensi menghilangkan barang bukti dan kooperatif itu bisa jadi alasan (Novanto ditahan)," kata Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara itu.
Sebelumnya, KPK kembali mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka pada Jumat sore. Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11).
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Saut.
Baca: AHM Ajak Siswa Tanam 8.500 Mangrove di Pesisir Muara Gembong
Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Reporter: Moh. Nadlir
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul: Mahfud MD Anggap KPK Perlu Segera Tahan Setya Novanto