Selasa, 26 Agustus 2025

Video Buni Yani

Begini Komentar Ketua MPR Sikapi Vonis Terhadap Buni Yani

‎"Sudah diputus kan? ya kita hormati putusan itu. sebelumnya kan berjuang habis-habisan,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta masyarakat untuk menghormati proses ‎hukum terhadap Buni Yani yang divonis 1,5 tahun penjara di pengadilan Negeri Bandung.

Baca: Masinton: Wajar Jika Ada yang Dipanggil Tidak Datang, KPK Saja Tidak Datang Ketika Dipanggil DPR

Buni Yani divonis terbukti melanggar Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan ujaran kebencian, juga menyebarkan dan mengedit video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berpidato di Kepulauan Seribu.

Zulkifli mengatakan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tersebut harus dihormati.

Baca: KPK Perpanjang Penahanan Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu

‎"Sudah diputus kan? ya kita hormati putusan itu. sebelumnya kan berjuang habis-habisan," ujar Zulkifli di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (14/11/2017).

Zulkifli mengatakan perjuangan telah dilakukan selama jalannya persidangan.

Baca: Formappi: Semua Upaya Akan Ditempuh Pengacara Setya Novanto Demi Bebaskan Sang Bos Dari Bui

Karena itu, apabila para pendukung Buni Yani merasa kurang puas dengan putusan tersebut maka sebaiknya mengajukan banding.

"Kita kan dinegara hukum, harusnya begitu," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan