Korupsi KTP Elektronik
Pengacara Setya Novanto: Undang-undang Mana yang Menyatakan KPK Punya Wewenang Tahan Orang Sakit
"Undang-undang mana yang menyatakan KPK punya wewenang (untuk) menahan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa?"
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto menuturkan, para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberitahukan kliennya kini ditahanan.
"KPK menyatakan ditahan. Tanya sama KPK, tahan alasannya apa?" ujar Fredrich usai menjenguk Setya Novanto di RSCM Kencana, Jumat (17/11/2017) malam.
Baca: KPK Pastikan Tahan Setya Novanto
Namun, Fredrich Yunadi menyatakan, KPK tidak bisa menetapkan kliennya sebagai tahanan saat dalam kondisi terbaring di rumah sakit.
"Undang-undang mana yang menyatakan KPK punya wewenang (untuk) menahan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa?" katanya.
Saat ini, selain istri Setya Novanto, ada pula sejumlah ajudannya yang masih menemani Setya Novanto.
Baca: Tidak Ada Jejak Rem Mobil Di Lokasi Kecelakaan Setya Novanto
Fredrich menambahkan, pihak rumah sakit juga sudah melakukan pemeriksaan medis kepada kliennya.
Meski tak merinci hasilnya, ia menyatakan bahwa Setya Novanto juga memiliki penyakit lain.
Baca: Ketika Menantu Jokowi Singgah di Warung Makan Langganannya di Lampung, Ini Menu Favoritnya
"Udah check up dengan lima dokter tim, ternyata memang beliau itu banyak yang harus diobservasi. Karena selain daripada kecelakaan, ternyata kan beliau betul-betul ada penyakit," katanya.
Namun, Fredrich Yunadi tidak menyebut apa penyakit yang diderita Setya Novanto.
"Penyakit apa? Saya enggak tahu, karena terus terang penyakitnya ini kan dokter yang tahu. Sekarang dirawat sama lima dokter," ucap Fredrich.
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Fredrich Yunadi Nyatakan KPK Tak Berwenang Tahan Orang Sakit dan Belum Pernah Diperiksa