Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pengacara Setya Novanto: Undang-undang Mana yang Menyatakan KPK Punya Wewenang Tahan Orang Sakit

"Undang-undang mana yang menyatakan KPK punya wewenang (untuk) menahan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa?"

Editor: Adi Suhendi
Kompas.com/YOGA SUKMANA
Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto menuturkan, para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberitahukan kliennya kini ditahanan.

"KPK menyatakan ditahan. Tanya sama KPK, tahan alasannya apa?" ujar Fredrich usai menjenguk Setya Novanto di RSCM Kencana, Jumat (17/11/2017) malam.

Baca: KPK Pastikan Tahan Setya Novanto

Namun, Fredrich Yunadi menyatakan, KPK tidak bisa menetapkan kliennya sebagai tahanan saat dalam kondisi terbaring di rumah sakit.

"Undang-undang mana yang menyatakan KPK punya wewenang (untuk) menahan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa?" katanya.

Saat ini, selain istri Setya Novanto, ada pula sejumlah ajudannya yang masih menemani Setya Novanto.

Baca: Tidak Ada Jejak Rem Mobil Di Lokasi Kecelakaan Setya Novanto

Fredrich menambahkan, pihak rumah sakit juga sudah melakukan pemeriksaan medis kepada kliennya.

Meski tak merinci hasilnya, ia menyatakan bahwa Setya Novanto juga memiliki penyakit lain.

Baca: Ketika Menantu Jokowi Singgah di Warung Makan Langganannya di Lampung, Ini Menu Favoritnya

"Udah check up dengan lima dokter tim, ternyata memang beliau itu banyak yang harus diobservasi. Karena selain daripada kecelakaan, ternyata kan beliau betul-betul ada penyakit," katanya.

Namun, Fredrich Yunadi tidak menyebut apa penyakit yang diderita Setya Novanto.

"Penyakit apa? Saya enggak tahu, karena terus terang penyakitnya ini kan dokter yang tahu. Sekarang dirawat sama lima dokter," ucap Fredrich.


Penulis: Rangga Baskoro

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Fredrich Yunadi Nyatakan KPK Tak Berwenang Tahan Orang Sakit dan Belum Pernah Diperiksa

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan