Korupsi KTP Elektronik
Anggota MKD Sarankan Setnov Mundur dari Ketua DPR RI
"Artinya kita harus memberikan masukan agar melewati proses ini tanpa dibebani menjadi Ketua DPR RI," katanya.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Maman Imanulhaq mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
Menurutnya, saat ini ada dua pilihan yang bisa dilakukan untuk mengganti Novanto sebagai Ketua DPR.
"Pertama tentu melakukan revisi UU MD3 tentang regulasi status yang terjadi seperti Pak Setnov, tetapi itu tentu memerlukan waktu yang lama. Kedua, kita akan memberikan masukan kepada Golkar dan Pak Setnov sendiri untuk keluar dari beban ini," kata Maman saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (20/11/2017).
Baca: Golkar Ungkap Dua Skenario Pergantian Ketua DPR Pasca-Penahanan Setnov, Apa Saja?
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, DPR sebagai lembaga tidak boleh dibebankan masalah yang menimpa pribadi Novanto.
"Artinya kita harus memberikan masukan agar melewati proses ini tanpa dibebani menjadi Ketua DPR RI," katanya.
Lebih lanjut Maman menjelaskan MKD DPR akan membahas pemberhentian Novanto lewat sidang yang bakal digelar kembali.
"Waktu sidang kemarin kamis sudah membahas itu. Disatu sisi ada regulasi yang membahas bahwa seseroang yg masih menjalaini proses hukum tidak bisa diadili oleh MKD dan juga MKD hanya menjatuhkan sanksi itu kalau sudah keputusan inkrah di pengadilan," katanya.
Baca: Revisi Aturan Monas, Anies Baswedan Akan Berkoordinasi dengan Istana
Seperti diketahui, status Novanto memang sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.
Penahanannya kemudian dibantarkan karena mesti dirawat di RSCM pasca kecelakaan yang dia alami.
Novanto sebelumnya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (19/11/2017). Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.
Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan siaran langsung.
Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu lembaga antirasuah berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.
Adapun KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.