Sabtu, 23 Agustus 2025

Dirjen Perhubungan Darat Baru Akan Prioritaskan Penataan Taksi Online

Pengaturan dan penataan angkutan taksi online menjadi satu prioritas kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Darat baru, Budi Setiyadi.

Tribun Batam/Argianto Dihan Aji Nugroho
Ilustrasi. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengaturan dan penataan angkutan taksi online menjadi satu prioritas kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Darat baru, Budi Setiyadi.

Hal tersebut disampaikan Budi Setiyadi, saat memaparkan rencana jangka pendeknya kepada teman-teman media di Forum Wartawan Perhubungan, di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).

“Semua pengemudi taksi online, harus mempunyai SIM A Umum. Dengan begitu ada jaminan keselamatan karena kendaraan itu dioperasikan oleh SDM professional,” ujar Budi.

Baca: Bandar Sabu Asal Taiwan Tewas Ditembak Polisi

Menurutnya, Kemenhub khususnya Ditjen perhubungan Darat masih terus melakukan kampanye mengenai aturan Taksi Online seperti diatur dalam PM No.108/2017.

Selain itu, Budi menyampaikan jika armada taksi online juga harus melakukan Uji KIR.

“Dengan uji KIR dipastikan kendaraan taksi online baik dan laik jalan. Hal itu dibuktikan dengan surat uji kelaikan yang dikeluarkan lembaga yang berwenang,” imbuhnya.

Baca: Penjelasan Toyota Astra Motor Soal Kecelakaan Setya Novanto

Lebih lanjut, peningkatan keselamatan jalan juga tidak luput dari perhatiannya.

Budi mengaku akan berusaha untuk melakukan upaya penurunan tingkat kecelakaan yang signifikan sesuai dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan.

Untuk menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang semakin tinggi, pemerintah tidak tinggal diam.

Baca: Kening Setya Novanto Cidera Akibat Tidak Kenakan Sabuk Pengaman Saat Fortuner Tabrak Tiang Listrik

Pemerintah mengeluarkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK 2011-2035) dan telah ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan dengan target mewujudkan 5 (Lima) Pilar Aksi Keselamatan Jalan, dimana peran Kementerian Perhubungan ada pada pilar ketiga yaitu Kendaraan yang berkeselamatan (safer vehicles).

“Di dalam pilar ketiga ini ada Penyelenggaraan dan Perbaikan Prosedur Uji Berkala dan Uji Tipe, dan soal penanganan muatan lebih," katanya.

Pihaknya pun mendorong agar pihak swasta bisa lebih banyak yang ikut berperan dalam pengujian kendaraan.

"Jembatan Timbang (JT) juga pelan-pelan akan kita benahi agar bisa berfungsi sebagai pengontrol muatan kendaraan baik dimensi, tata muat maupun berat muatan,” katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan