Dugaan Korupsi Kuota Haji
Periksa Tiga Saksi, KPK Usut Aliran Fee Percepatan Kuota Haji ke Oknum Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji tambahan.
Ringkasan Utama
- KPK periksa tiga saksi terkait kasus korupsi kuota haji, satu orang tak hadir
- KPK dalami aliran dana dugaan korupsi kuota haji ke oknum di Kementerian Agama
- Patok tarif 2.400 dollar AS (sekitar Rp 37 juta) per jemaah untuk memuluskan keberangkatan melalui kuota haji khusus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi dalam rangka mendalami praktik lancung dalam distribusi kuota dan menelusuri aliran dana "fee percepatan" yang diduga mengalir ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa (7/10/2025).
Pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, difokuskan pada tiga saksi dari kalangan asosiasi dan perusahaan travel haji.
Mereka adalah HM Tauhid Hamdi, mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI); Suparman Abdul Rahman, Direktur PT Sindo Wisata Travel; dan seorang karyawan swasta bernama M Iqbal Muhajir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi materi pemeriksaan terhadap saksi yang hadir, yakni Tauhid Hamdi dan Iqbal Muhajir, berpusat pada dua hal utama.
Baca juga: KPK Beberkan Ragam Modus di Balik Uang Sitaan Korupsi Kuota Haji yang Hampir Mencapai Rp 100 Miliar
"Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan (T0) dan dugaan adanya aliran uang fee untuk percepatan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
Sementara itu, saksi Suparman Abdul Rahman mangkir panggilan tanpa memberikan keterangan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji, Uang Hampir Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kapan Penetapan Tersangka?
KPK mengimbau agar para saksi yang dipanggil bersikap kooperatif untuk membantu kelancaran proses penyidikan.
Modus 'Uang Percepatan' dan Pembagian Kuota Ilegal
Penyidikan KPK mengungkap adanya modus "uang percepatan" yang diminta oknum Kemenag kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Dalam temuan sebelumnya, oknum tersebut diduga mematok tarif sebesar 2.400 dollar AS (sekitar Rp 37 juta) per jemaah untuk memuluskan keberangkatan melalui kuota haji khusus.
Praktik ini menjadi subur setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang membagi 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi secara tidak proporsional, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan pembagian 50:50 ini diduga kuat melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya mengalokasikan 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Pembengkakan kuota haji khusus inilah yang diduga menjadi ladang korupsi bagi pihak-pihak tertentu.
Kerugian Negara Triliunan, Uang Sitaan Mendekati Rp 100 Miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Budi-Prasetyo-KPK-_.jpg)