Rabu, 10 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

TAPAK Yakin KPK Segera Limpahkan Berkas Setya Novanto ke Pengadilan

"Saya sangat berkeyakinan KPK segera menyatakan P21 berkas perkara tipikor E-KTP dengan tersangka SN," kata Adherie.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-ktp. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Pejuang Anti Korupsi (TAPAK) yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyatakan P21 atau berkas lengkap terkait kasus Setya Novanto.

Adherie Zulfikri Sitompul, Wakil TAPAK, mengatakan hal ini melalui pesan singkat, Senin (20/11/2017).

"Saya sangat berkeyakinan KPK segera menyatakan P21 berkas perkara tipikor E-KTP dengan tersangka SN," kata Adherie.

Ia pun yakin selanjutnya KPK akan melimpahkan perkara SN ke pengadilan, sebelum adanya putusan praperadilan jilid 2.

Baca: Begini Penampilan Setnov Gunakan Rompi Oranye dan Bekas Benjolan Bakpao Saat di KPK

"Iya, menurut saya sebelum adanya putusan praperadilan (jilid 2) yang akan dimulai tanggal 30 November sudah akan dilimpahkan. Begitu pula persidangan Judicial Review di MK dengan waktu yang berdekatan," imbuhnya.

Adherie mengungkap keyakinannya ini didapatkan dari percepatan pemeriksaan para saksi oleh lembaga antirasuah.

Di sisi lain, ia berharap agar KPK juga melakukan penjemputan paksa terhadap saksi lain yang sudah 3 kali dipanggil namun tidak mau hadir dengan berbagai alasan.

Hal itu, menurut Adherie akan menghalangi penuntasan berkas terhadap tersangka SN.

Baca: Penyidik Masih Telusuri Kecepatan Mobil Setnov Saat Kecelakaan

Mengenai upaya-upaya menghalangi jalannya penyidikan pun, TAPAK menyatakan bahwa sudah saatnya KPK bersikap total dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat terhadap pelakunya.

Perlu dilakukan secara cepat, lantaran itu akan berpengaruh kepada ada tidaknya lagi upaya mendeskreditkan KPK dalam menjalankan tugasnya sesuai hak dan kewenangan yang dimilikinya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan