Jumat, 10 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pleno Golkar Jalan Keluar Cari Ketum Golkar dan Ketua DPR Pengganti Novanto

Nurdin juga menjelaskan soal penunjukan pelaksana tugas ketua umum pengganti Setya Novanto.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (21/11/2017). Setya Novanto diperiksa perdana pasca penahanan dirinya terkait kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid menjelaskan, agenda rapat pleno yang digelar DPP Partai Golkar hari ini, membahas sejumlah hal.

Salah satunya upaya Partai Golkar untuk mengantisipasi berbagai hal yang berhubungan dengan posisi ketua umum dan Ketua DPR RI.

"Kaerena itu rapat pleno ini akan mengkaji dan mengevaluasi posisi posisi tersebut. karena kami tidak mungkin membiarkan Golkar dan DPR tersandera hanya karena persoalan hukum pribadi yang dialami oleh Pak Setya Novanto," kata Nurdin kepada wartawan di kantor DPP Golkar, Selasa (21/11/2017).

Selain konsolidasi internal, Nurdin menjelaskan, Partai Golkar juga melakukan pendekatan ke eksternal.

"Eksternal maksudnya ada kebutuhan partai yang mungkin bisa terhambat berkaitan dengan UU Pilkada, Pileg dan Pilpres. Kalau tidak ada langkah-langkah orgnisatoris yang dilakukan Partai Golkar, jadi agenda utamanya konsolidasi organisasi," kata Nurdin.

Nurdin juga menjelaskan soal penunjukan pelaksana tugas ketua umum pengganti Setya Novanto.

Baca: Kata Fahri, ‎Novanto Pernah Bertemu Presiden Bahas Kasus KTP Elektronik

Menurutnya, hal itu akan dibahas dalam rapat pleno.

"Kalau misalnya diputuskan munaslub maka tidak perlu ada Plt, cukup ketua harian, korbid dan sekjen yang mengendalikan partai. Nanti juga dibentuk panitia penyelanggara untuk menyelenggarakan Munaslub, karena apabila rapat pleno memutuskan munas, maka itu harus terlaksana di bulan Desember. Kenapa? Karena Januari sudah ada pendaftaran Pilkada," kata Nurdin.

Namun dirinya juga memberikan saran dengan cara yang murah tetapi tidak mengurangi keabsahan hukum.

Yaitu yaitu menunjuk plt dalam rapat pleno. Kemudian Plt ini dikuatkan dikukuhkan di dalam forum rapimnas, karena rapimnas itu mekanisme pengambilan keputusan partai satu tingkat dibawah munas itu juga legal," katanya.

"Tergantung rapat pleno apakah mau plt atau munas, itu nanti sepenuhnya diserahkan mekanisme organisasi," kata Nurdin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved