Rabu, 3 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Polri Tegaskan Tak akan Berikan Perlindungan Hukum kepada Setya Novanto

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada Ketua DPR, Setya Novanto.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Srihandriatmo Malau
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada Ketua DPR, Setya Novanto.

Permintaan perlindungan saat Setya Novanto sedang bermasalah, sama seperti mengadu domba antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setyo Wasisto menjelaskan, Polri memang membuka pintu bagi warga masyarakat yang ingin meminta perlindungan hukum dari Polri.

Khusus untuk Setyo Novanto, permintaannya justru dapat dianggap mengadu domba Polri dan KPK karena meminta perlindungan hukum saat terjerat kasus hukum di KPK.

Baca: Golkar Upayakan Bantuan Hukum untuk Setya Novanto

"Kalau ada yang minta perlindungan hukum saat sedang diproses KPK, sama saja semacam mengadu domba Polri dan KPK," katanya di Jakarta, Senin (20/11/2017).

Setyo menambahkan bahwa Polri saat ini memberikan kesempatan kepada KPK mengusut tuntas kasus megakorupsi KTP elektronik.

"Kita berikan saja lah kesempatan kepada KPK untuk memproses," katanya.

Sebelumnya Setya Novanto mengaku telah meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung M Prasetyo terkait kasus hukum yang menjerat dirinya.

"Saya sudah melakukan langkah-langkah mulai dari melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan perlindungan hukum kepada Presiden, maupun Kapolri, Kejaksaan Agung," ujar Setya Novanto setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari.

Baca: Nazaruddin Siap Bantu KPK Ungkap Semua Penerima Uang Korupsi

Sedangkan Presiden Joko Widodo tidak menyatakan secara lugas apakah akan memberikan atau menolak permintaan perlindungan hukum tersebut.

Jokowi hanya meminta Setya Novanto mengikuti prosedur hukum yang ada.

"Saya, kan, sudah menyampaikan kepada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah," ujar Jokowi seusai menghadiri acara di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin siang. Jokowi sampai tiga kali mengatakan hal tersebut.

Saat ditanya apakah pernyataan itu berarti Presiden tidak melindungi Novanto, Jokowi juga menjawab dengan kalimat yang sama.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan