Korupsi KTP Elektronik
Polri Tegaskan Tak akan Berikan Perlindungan Hukum kepada Setya Novanto
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada Ketua DPR, Setya Novanto.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Dewi Agustina
"Tadi, kan, sudah saya sampaikan, ikuti proses hukum yang ada," ujar Jokowi.
Terpisah, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan, Komisi III akan menyikapi secara proporsional permintaan perlindungan dari pihak kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto.
Komisi III adalah komisi yang punya lingkup tugas pada bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, serta bermitra kerja salah satunya dengan KPK.
"Saya kira kalau Komisi III menyikapi itu secara proporsional saja. Artinya hal-hal yang menjadi kewenangan penegak hukum harus kita hormati," kata Asrul seusai hadir di acara diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Senin siang.
Baca: Hari Ini Golkar Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Setya Novanto
Asrul mengatakan, Komisi III akan menunggu jika ada pengaduan dari Novanto.
Pihaknya akan melihat apakah ada atau tidak hal yang salah dari sisi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Kalau enggak ada yang salah ya kita sampaikan juga bahwa yang dilakukan KPK masih dalam koridor KUHAP, kewenangan KPK," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Arsul mengutip pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, agar masyarakat tidak langsung menghakimi Novanto seperti seorang terpidana.
Masyarakat diminta menghormati asas praduga tak bersalah. (fah/kps)