Rabu, 3 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ini 9 Saksi dan Lima Ahli Meringankan Setya Novanto yang Diajukan ke KPK

Sementara lima ahli yang diajukan ialah Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, Supandji, Margarito Kamis.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Senin (27/11/2017). Margarito Kamis diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan 9 saksi dan lima ahli yang meringankan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sembilan saksi yang diajukan yakni Rudi Alfonso, Melky Lena, Anwar Puegeno, Idrus Marham, Agun Gunanjar, Robert Kardinal, Aziz Syamsuddin, Maman ‎Permana, dan Erwin Siregar.

Sementara lima ahli yang diajukan ialah Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, Supandji, Margarito Kamis.

Dua dari lima ahli tersebut, lanjut Febri pernah diperiksa KPK dalam kasus e-KTP.

Baca: Jarak Pandang di Besakih Hanya 300 Meter, Aktivitas Ekonomi Lumpuh

Baca: Rekan Bisnis Wagub DKI Minta Polisi Tangguhkan Penahanan

"Hari ini, Senin (27/11/2017) ‎saksi yang hadir adalah Maman Permana, Wakil Sekjen Partai Golkar, Aziz Syamsudin, anggota DPR RI dan ahli Margarito Kamis, Dosen," ujarnya di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Untuk saksi lainnya yakni Idrus Marham, stafnya datang KPK mengantar surat, tidak bisa datang dan minta penjadwalan ulang.

"Saksi Melky Lena juga mengirimkan surat ke KPK tidak bisa datang karena ada tugas partai di luar kota," singkat Febri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan