Korupsi KTP Elektronik
Ini 9 Saksi dan Lima Ahli Meringankan Setya Novanto yang Diajukan ke KPK
Sementara lima ahli yang diajukan ialah Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, Supandji, Margarito Kamis.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan 9 saksi dan lima ahli yang meringankan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sembilan saksi yang diajukan yakni Rudi Alfonso, Melky Lena, Anwar Puegeno, Idrus Marham, Agun Gunanjar, Robert Kardinal, Aziz Syamsuddin, Maman Permana, dan Erwin Siregar.
Sementara lima ahli yang diajukan ialah Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, Supandji, Margarito Kamis.
Dua dari lima ahli tersebut, lanjut Febri pernah diperiksa KPK dalam kasus e-KTP.
Baca: Jarak Pandang di Besakih Hanya 300 Meter, Aktivitas Ekonomi Lumpuh
Baca: Rekan Bisnis Wagub DKI Minta Polisi Tangguhkan Penahanan
"Hari ini, Senin (27/11/2017) saksi yang hadir adalah Maman Permana, Wakil Sekjen Partai Golkar, Aziz Syamsudin, anggota DPR RI dan ahli Margarito Kamis, Dosen," ujarnya di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
Untuk saksi lainnya yakni Idrus Marham, stafnya datang KPK mengantar surat, tidak bisa datang dan minta penjadwalan ulang.
"Saksi Melky Lena juga mengirimkan surat ke KPK tidak bisa datang karena ada tugas partai di luar kota," singkat Febri.