Minggu, 17 Agustus 2025

Ancam Tembak Orang, Baintelkam Polri Akan Panggil Pengacara Setya Novanto

"Saya dapat informasi dari Baintelkam akan dimintai klarifikasi. Iya betul, soal senjata itu,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com / Gita Irawan
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri melalui Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) akan memanggil pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, terkait pernyataannya akan menembak orang dengan senjata miliknya.

"Saya dapat informasi dari Baintelkam akan dimintai klarifikasi. Iya betul, soal senjata itu," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).

Baca: Soal Senjata Api Pengacara Setya Novanto, Begini Kata Kapolri

Dalam acara Catatan Najwa yang disiarkan melalui laman Youtube, Fredrich mengaku akan menembak orang yang membahayakannya.

"Saya sama siapa pun nggak takut! Wong saya sama siapa pun nggak takut. Saya ketemu di jalan, ada yang labrak, saya tembak! Saya nggak ragu-ragu kok," ujar Fredrich pada acara yang dipandu oleh Najwa Shihab, Jumat petang (24/11/2017).

Baca: Ini Kata Dirjen Pajak soal Pengacara Setya Novanto yang Suka Belanja Miliaran Rupiah

Terkait dengan pernyataan tersebut, Setyo mengungkapkan bahwa ancaman tersebut tidak boleh dilakukan masyarakat yang mendapatkan izin memiliki senjata.

"Nah itu nggak boleh, jadi menembak itu kan ada ancaman. Ancamannya melakukan penembakan itu dengan ancaman yang seimbang," tegas Setyo.

Baca: KPK Akan Jadwal Ulang Pemeriksaan Terhadap Putra dan Putri Setya Novanto

Namun, Setyo mengungkapkan bahwa kepemilikan senjata bagi masyarakat sipil diperbolehkan selama untuk membela diri.

Termasuk kepada orang berprofesi sebagai advokat.

"Kalau itu bela diri, senjata bela diri itu ada diberikan kepada beberapa orang dengan kriteria tertentu," jelas Setyo.

Selain Advokat, profesi lain yang dapat memiliki senjata adalah pimpinan perusahaan yang kemungkinan mendapatkan ancaman dari orang.

Serta anggota DPR juga masuk ke dalam kriteria yang dapat memiliki senjata.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan