Korupsi KTP Elektronik
Berkas Segera Dikirim ke Pengadilan, KPK Yakini Praperadilan Setya Novanto Gugur
"Saya bilang dari awal berkasnya sudah selesai tinggal merapihkan aja kok. Penyidik dan penuntut sudah firm disitu,"
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang memastikan beberapa hari ke depan, berkas Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP akan dilimpahkan ke pengadilan sehingga segera disidang.
"Saya bilang dari awal berkasnya sudah selesai tinggal merapihkan aja kok. Penyidik dan penuntut sudah firm disitu," ucap Saut usai acara Ngobrol Inspirasi "Ngopi" Jumat (1/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Ketika Setya Novanto Curhat Soal Obat dan Makanan Di Tahanan KPK
Bahkan Saut memastikan dengan dilimpahkannya berkas Ketua DPR RI tersebut maka praperadilan Setya Novanto yang sedianya digelar Kamis depan dipastikan gugur lantaran berkas akan dikirim sebelum hari Kamis.
Baca: Jokowi Dingatkan Jangan Bermain Api Dalam Konflik Golkar
Menurut Saut, soal pelimpahan berkas sebelum praperadilan Setya Novanto sudah diperhitungkan betul pihaknya.
Baca: Andi Narogong: Kunci Kemenangan KTP Elektronik Adalah Irman, Setya Novanto dan Adiknya Gamawan Fauzi
"Kami sudah hitung semua, kalau berkasnya selesai duluan kan tidak bisa dilanjutkan (praperadilannya). Sidangnya nggak main, berarti gugur," katanya.