Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Agus-Bintang Dikecam saat Audiensi dengan DPR, UI: Mereka Sah Sebagai Ketua-Wakil Ketua BEM UI 2025
UI memastikan Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama (Agus-Bintang) telah sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM UI periode 2025.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) memastikan Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama (Agus-Bintang) telah sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI periode 2025.
Hal ini dikatakan Kasubdit Organisasi Kemahasiswaan, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI, Yudi Ariesta Chandra usai kedua Agus dan Bintang dikecam akibat datang dalam audiensi dengan DPR hingga disebut mengaku-ngaku sebagai pimpinan BEM UI.
Baca juga: Sosok Agus Setiawan, Ketua BEM UI Dianggap Khianat usai Bertemu Pimpinan DPR, BEM se-UI Mengecam
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) adalah organisasi kemahasiswaan tingkat universitas yang berfungsi sebagai representasi mahasiswa UI dalam berbagai aspek kehidupan kampus dan sosial-politik nasional.
Bisa dibilang, BEM UI adalah “pemerintah mahasiswa” yang menjalankan fungsi eksekutif dalam struktur organisasi kemahasiswaan UI.
Yudi mengatakan Agus dan Bintang telah sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM UI periode 2025 melalui Surat Keputusan Rektor pada 7 Maret 2025.
"Keputusan ini diambil sebagai langkah penyelesaian atas situasi krisis kepemimpinan BEM UI yang terjadi pasca Pemilihan Raya (Pemira) BEM UI 2024," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Yudi menjelaskan permasalahan pada tubuh BEM UI bermula saat munculnya sengketa hasil Pemira BEM UI 2024.
Pada 31 Desember 2024, Panitia Pemira 2024 menetapkan pasangan calon Agus-Bintang sebagai pemenang Pemira BEM UI dengan perolehan suara terbanyak, disusul Rendy Dharmawansyah dan Azzam Auliarahman (Rendy-Azzam) di posisi kedua, dan Zayyid Sulthan Rahman-Farrel Putrawan (Atan-Farrel) di posisi ketiga.
Surat Keputusan penetapan hasil Pemira tersebut diterbitkan pada 2 Januari 2025.
Namun pasangan calon (paslon) melakukan gugatan terhadap hasil keputusan dengan alasan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan Agus-Bintang.
Gugatan tersebut tidak dapat ditangani karena selama 2024, Mahkamah Mahasiswa tidak aktif.
Untuk itu, Panitia Seleksi Hakim Konstitusi periode 2024 menetapkan para Hakim Konstitusi untuk mengaktifkan kembali Mahkamah Mahasiswa.
Namun, pengangkatan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi dianggap tidak sah karena panitia yang menetapkan mayoritas berstatus alumni.
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Tunjangan Dipangkas, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta, Ini Rinciannya: Biaya Komunikasi Rp20 Juta |
---|
6 Keputusan DPR RI Jawab Tuntutan 17+8: Tunjangan Dipangkas, Anggota Nonaktif Tak Akan Digaji |
---|
Tunjangan Rumah Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65,5 Juta per Bulan, Berikut Rinciannya |
---|
Fraksi PAN Siap Dukung Transformasi DPR, Ini Sikap Politiknya terhadap Tuntutan 17+8 |
---|
Mahasiswa Kembali Aksi di Depan DPR, Ingatkan Hari Ini Deadline 17+8 Tuntutan Rakyat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.