Minggu, 7 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Tidak Akan Berikan Bukti Lama Pada Praperadilan Setya Novanto

KPK akan menyediakan sebanyak lima orang. Dua saksi fakta, sementara tiga sisanya adalah ahli.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Kabiro Hukum KPK, Setiadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak termohon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan bukti baru pada persidangan praperadilan jilid II Setya Novanto.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengungkapkan dirinya tidak akan membawa bukti yang sama seperti sidang permohonan praperadilan Setya Novanto sebelumnya.

"Ya iya, nanti kita bisa fatal dong kalau itu diajukan lagi. Gak benar lah," ujar Setiadi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Sementara untuk saksi dan ahli, KPK akan menyediakan sebanyak lima orang. Dua saksi fakta, sementara tiga sisanya adalah ahli.

Baca: Desmond Curiga Fit and Proper Tes Arief Hidayat Dipaksakan, Ada Apa?

"Yah tentu ada ahli hukum pidana, ahli hukum acara pidana, ada juga ahli hukum dan administrasi tata negara," kata Setiadi.

KPK besok akan memberikan jawaban selaku pihak termohon dalam praperadilan ini.

Sementara pada Selasa mendatang (12/12/2017), KPK baru akan memberikan kesaksian.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan