Korupsi KTP Elektronik
Sidang Tipikor Dibuka, KPK Sebut Praperadilan Setya Novanto Otomatis Gugur
Febri menjelaskan sidang perkara pokok Setya Novanto telah dibuka oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan permohonan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah otomatis gugur setelah sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dibuka majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Hal tersebut mendasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 102/PUU-XIII/2015.
"MK menafsirkan bahwa pelimpahan perkara pokok yang membuat praperadilan gugur itu, dihitung sejak persidangan pertama dilakukan atau diselenggarakan," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (13/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Putusan MK itu berbunyi: "Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan."
Baca: Pengeroyok Polisi, Anggota Geng Rawa Lele 212 Menyerahkan Diri
Febri menjelaskan sidang perkara pokok Setya Novanto telah dibuka oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Setya Novanto selaku terdakwa juga sudah duduk di depan majelis hakim dan di kursi terdakwa.
"Persidangan sudah diselenggarakan sejak hakim hadir di persidangan dan membuka proses persidangan itu terbuka untuk umum, sampai jaksa menghadirkan terdakwa," ungkap Febri.
Febri berharap hakim tunggal Kusno yang menangani permohonan praperadilan Setya Novanto akan mempertimbangkan dengan melihat sidang perkara pokok telah dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya kira hakim praperadilan secara seksama mempertimbangkan itu dan kami akan membuktikan di proses praperadilan," katanya.