Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Akan Bongkar Keterlibatan Politikus PDIP Lewat Nazaruddin

"KPK bekerja atas hukum, hukum pembuktian, penyebutan nama memerlukan kehati-hatian," kata Saut.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor.

Keterangan Nazaruddin ini diperlukan untuk membongkar keterlibatan sejumlah pihak.

Baca: Wali Kota Tegal Siti Masitha Siap Duduk di Kursi Pesakitan

Termasuk politikus PDIP yang namanya hilang dalam dakwaan Setya Novanto.

"Memang sejauh yang bersangkutan (Nazaruddin) memberikan keterangan yang diperlukan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (15/12/2017).

‎Dikonfirmasi atas hilangnya tiga nama politikus PDIP yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menkumham Yasonna H Laoly, dan Olly Dondokambey dalam dakwaan Setya Novanto, Saut menjawab diplomatis.

Baca: Susun Eksepsi, Kuasa Hukum Temui Setya Novanto di Tahanan

Menurutnya, pihaknya harus berhati-hati dalam mencatumkan nama-nama orang yang diduga kecipratan uang korupsi e-KTP ke dalam surat dakwaan.

"KPK bekerja atas hukum, hukum pembuktian, penyebutan nama memerlukan kehati-hatian," kata Saut.

Saut menambahkan penyidik perlu mengumpulkan bukti-buti untuk menguatkan semua hal yang menjadi fakta persidangan.

Baca: KPK Tetap Dalami Keterlibatan Tiga Politikus yang Namanya Hilang di Dakwaan Setya Novanto

Mengenai keputusan menghadirkan Nazaruddin di persidangan, Saut menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Penyidik, lanjut dia, dapat mempertimbangkan penting apa tidaknya keterangan Nazaruddin dalam sidang.

Baca: KPK Siap Bongkar Bukti Keterlibatan Setya Novanto

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved