Sabtu, 13 September 2025

Sembilan Kepala Daerah di Indonesia Menyandang Status Tersangka dan Terdakwa

Setidaknya sejak Januari 2017 hingga September 2017, ada lima kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota nonaktif Tegal Siti Masitha Soeparno bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Senin (18/12/2017). Berkas perkara pemeriksaan Siti Masitha Soeparno dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan penindakan dalam memberantas korupsi.

Sebagian besar yang menjadi target KPK ialah korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Setidaknya sejak Januari 2017 hingga September 2017, ada lima kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Alhasil mereka harus "pindah kantor" ke Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara pada 2016, ada 10 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.

Secara keseluruhan, sejak 2004 hingga Juni 2017, data statistik KPK menyebut ada 78 kepala daerah yang berurusan dengan KPK.

Rinciannya 18 Gubernur dan 60 orang Wali kota atau bupati dan wakilnya.

Para kepala daerah ini, ada yang menyandang status tersangka karena terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ada pula yang ditetapkan setelah kasus korupsinya diusut KPK ke tahap penyidikan.

Menyikapi banyaknya kepala daerah yang terseret dalam pusaran korupsi, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang berharap tahun 2018 kedepan, tidak ada lagi kepala daerah yang korupsi.

Baca: Ahok Bersama Keluarga Bikin Acara Rayakan Natal di Mako Brimob

"Stop korupsi untuk 2018, sebab dengan prioritas pemerintah pada perumahan/pemukiman, dunia usaha, ketahanan pangan, ketahanan energi, infrastruktur dan pembangunan wilayah. Kalau itu dikorupsi, itu benar-benar kelewatan," papar Saut Situmorang.

Saut Situmorang mengatakan, sebenarnya selain melakukan penindakan pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan hingga supervisi ke setiap provinsi dan Kota.

"Dengan segala hormat, KPK sebenarnya sudah pernah masuk ke setiap provinsi dan kota. Itu sebabnya harapannya mereka (para kepala daerah) mau lewat koordinasi supervisi pencegahan. KPK akan bantu kalau mereka akan berubah, namun kalau tidak ya kami penindakan," paparnya.

Catatan Tribun, setidaknya ada sembilan kepala daerah yang menyandang status tersangka, beberapa di antaranya ada juga yang sudah terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor setempat.

Mirisnya, ada beberapa kepala daerah yang tidak hanya tersangka di satu kasus. Beberapa di antaranya ada yang menjadi tersangka di dua kasus berbeda.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan