Minggu, 28 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Permohonan Berobat Dikabulkan Hakim, Pengacara: Sakitnya Setya Novanto Bukan Imajinasi

"Iya memang medical record Pak Setnov kan jelas. Kami sudah sampaikan pemeriksaan kemarin itu kan bukan imajinasi sakitnya. "

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasehat hukum Setya Novanto mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan kliennya untuk berobat.

Rencananya, Setya Novanto akan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jumat (29/12/2017).

Baca: Sidang Ketiga Setya Novanto Digelar Besok

"Iya memang medical record Pak Setnov kan jelas. Kami sudah sampaikan pemeriksaan kemarin itu kan bukan imajinasi sakitnya. Pak Setnov ada medical recordnya," tutur Fahmi, penasehat hukum Setya Novanto, Kamis (28/12/2017).

Baca: Reaksi Setya Novanto Disinggung Airlangga Coret Ridwan Kamil di Pilgub Jabar

Dalam medical record, kata dia, Setya Novanto mempunyai gangguan jantung dan gula.

Menurut dia, medical record itu sudah disampaikan kepada majelis hakim.

Baca: Rekam Jejak Setya Novanto, Sepandai-pandainya Papah Mengelak, Akhirnya Tersangka Juga

"Sehingga, kami mengucapkan terimakasih kepada majelis karena mempertimbangkan beliau untuk berobat. Kami hormati dan apresiasi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan