Senin, 29 September 2025

Kaleidoskop 2017

Rekam Jejak Setya Novanto, Sepandai-pandainya Papah Mengelak, Akhirnya Tersangka Juga

Kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP) menjadi bahasan hangat sepanjang tahun 2017 ini.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP) menjadi bahasan hangat sepanjang tahun 2017 ini.

Tak dipungkiri, aktor-aktor dibalik kasus ini ditunggu publik untuk dihakimi.

Satu per satu pecahan teka-teki siapa dalang sebenarnya pun terbuka, dimulai dengan tertangkapnya Andi Agustinus alias Andi Naragong. Berlanjut dengan ditahannya mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, serta mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Dari pengakuan ketiganya, didapat ternyata ada andil dari mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov). Namun, perjalanan pria yang kerap disapa Papah di media itu, untuk ditetapkan sebagai tersangka terbilang cukup panjang.

Elakan demi elakan, alasan demi alasan, digunakan pihak Setnov untuk menghindari penetapan dirinya menjadi tersangka. Bahkan, hal itu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja keras.

Maka tak salah apabila perjalanan Setnov bisa diibaratkan dengan peribahasa 'Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga'. Bisa dikatakan 'Sepandai-pandainya Papah mengelak, akhirnya tersangka juga'. Meskipun sudah mengelak dengan berbagai cara, namun akhirnya status tersangka tetap disandangnya.

Penasaran dengan panjang dan berliku-likunya penetapan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP? Mari simak uraian berikut.

17 Juli 2017

KPK mengumumkan penetapan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan E-KTP, untuk pertama kalinya pada tanggal 17 Juli 2017. Diketahui, pengadaan proyek E-KTP terjadi pada kurun waktu 2011-2012, saat Setnov menjabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI.

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017), dilansir dari Tribunnews.com.

Setnov diduga ikut mengatur agar anggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun agar disetujui anggota DPR. Selain itu, ia diduga telah mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP dan diduga ikut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

18 Juli 2017

Sehari berselang, menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Setnov menggelar jumpa pers. Didampingi empat pimpinan DPR lain, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan, Setnov menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun Setnov menolak mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar.

Dilansir dari Tribunnews.com, alasan penolakan Setnov, menurut Fadli Zon, adalah karena melihat aturan yang mengatur anggota DPR maupun pimpinan DPR, yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan